Rabu 14 Sep 2022 22:41 WIB

Kemenag Serahkan SK Perpanjangan Izin Operasional Laznas BMH Kaltara 

Kemenag Kalimantan Utara mendorong BMH dapat terus progresif.

Laznas BMH Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara)  resmi menerima SK Perpanjangan Izin Operasional dari Kemenag Kaltara  untuk lima tahun ke depan.
Foto: Dok BMH
Laznas BMH Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) resmi menerima SK Perpanjangan Izin Operasional dari Kemenag Kaltara untuk lima tahun ke depan.

REPUBLIKA.CO.ID, TARAKAN -- Laznas BMH Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara)  resmi menerima SK Perpanjangan Izin Operasional dari Kemenag Kalimantan Utara untuk lima tahun ke depan. 

“Alhamdulillah hari ini BMH Kaltara dapat SK Perpanjangan Izin Operasional dari Kemenag. Penyerahan dilakuan di Kantor BMH Perwakilan Kaltara, Jalan Aki Balak RT 15 Karang Harapan, Kota Tarakan oleh pihak Kemenag,” terang Kepala BMH Perwakilan Kalimantan Utara, Fathur Rahmansyah dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Rabu  (14/9/2022). 

Dengan SK yang ditandangani langsung oleh Kepala Kanwil Kemenag Kalimantan Utara Bapak Drs H Saifi MPd menandakan BMH secara resmi dapat kembali menjalankan tugas melayani masyarakat sebagai lembaga amil zakat. 

Pihak Kemenag Kalimantan Utara mendorong BMH dapat terus progresif, memenuhi kepatuhan memberikan laporan dan terus mengangkat harkat dan martabat umat Islam melalui zakat, infak dan sedekah yang dikelola.

"Hal ini tentu karena dukungan umat dan para donatur, sehingga Laznas BMH kembali mendapat izin operasional untuk ikut berkiprah dalam dunia zakat, infak dan sedekah," tutup Fathur.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement