Kamis 15 Sep 2022 07:41 WIB

Komisi I Bantah tak Ada Sanksi untuk Lembaga Negara di RUU PDP

Kharis mengatakan, pihak pengendali data dalam RUU PDP termasuk lembaga negara.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua Komisi I DPR yang juga Ketua Panja RUU PDP Abdul Kharis Almasyhari
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Komisi I DPR yang juga Ketua Panja RUU PDP Abdul Kharis Almasyhari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari membantah, rancangan undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) tak mengatur sanksi denda dan pidana bagi lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan negara. Ia mengatakan, ada sanksi bagi lembaga negara yang melakukan pelanggaran perlindungan data pribadi.

Ia menjelaskan, RUU PDP menyebutkan bahwa pengendali data adalah pihak yang melakukan pemrosesan data. Dalam Pasal 16 RUU PDP, pemrosesan data meliputi pemerolehan dan pengumpulan; pengolahan dan penganalisisan; penyimpanan; perbaikan dan pembaruan; penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan; dan/atau penghapusan atau pemusnahan.

Baca Juga

Ia mengatakan, pengendali data adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang melakukan pemrosesan data. Termasuk, lembaga negara yang juga melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyimpanan data.

"Jadi jangan melihat ini loh lembaga negara, kita tidak melihat lembaga negara atau perusahaan atau apa, yang penting dia pengendali data gitu. Dia ngumpulin data, dia inikan, ya berarti dia termasuk yang ada dalam undang-undang ini," ujar Kharis di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (14/9/2022).

Namun dalam BAB XIV RUU PDP tentang ketentuan pidana, sanksi denda dan pidana hanya dijatuhkan kepada "Setiap Orang" yang merupakan perseorangan dan korporasi. Sedangkan RUU tersebut menjelaskan, lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan negara disebut "Badan Publik".

Kharis yang merupakan ketua panitia kerja (Panja) RUU PDP sekali lagi menegaskan, sanksi denda dan pidana berlaku bagi pengendali data yang melakukan larangan perlindungan data pribadi. Itu termasuk lembaga negara, meskipun dalam ketentuan pidana draf final RUU PDP tak dijelaskan sanksi tersebut.

"Gini, kita tidak membedakan, melihat lembaga negara. Kita melihat pengendali data, karena di undang-undang ini yang ada adalah subjek data dan pengendali data gitu. Siapapun yang menjadi pengendali data, maka dia bisa melanggar, kalau melanggar nanti ada sanksinya," tegas Kharis.

"Jadi melihatnya begitu, jangan melihatnya kok tidak ada sanksi kepada lembaga negara, bukan begitu. Undang-undang ini membedakan ada subjek data, ada pengendali data, pengendali data itu siapa saja? ya mereka yang mengumpulkan, mengelola data, dan menyimpan data," sambung politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. 

Baca juga: Ini Aturan Penggunaan Data Pribadi dalam RUU Perlindungan Data Pribadi

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement