Jumat 16 Sep 2022 19:01 WIB

Kemenkeu Siapkan Aturan Standar Mobil Listrik Bagi Pejabat

Standar tersebut mencakup kriteria dan ukuran mobil listrik yang akan dipakai.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi Mobil Listrik
Foto: pixabay
Ilustrasi Mobil Listrik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan berencana merumuskan standar barang dan harga pengadaan mobil listrik bagi dinas pejabat. Hal ini menyusul perintah Presiden Joko Widodo agar seluruh pejabat tinggi pemerintahan menggunakan mobil listrik.

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Encep Sudarwan mengatakan pihaknya belum memastikan berapa jumlah maupun harga pengadaan mobil dinas yang akan digunakan pejabat.

Baca Juga

"Pada prinsipnya kami juga ikut rapat tim. Kita ingin maju selangkah kalau bisa diganti EV (electric vehicle). Mudah-mudahan kita masih pembahasan yang mau dijadikan (standar)," ujarnya saat konferensi pers, Jumat (16/9/2022).

Menurutnya rumusan yang akan dicantumkan dalam standar barang dan standar kebutuhan (SBSK) harus ditentukan secara end to end, seperti kriteria dan ukuran mobil listrik yang akan digunakan.

“Misalnya sekarang pejabat tertentu mobilnya 3.000 cc atau 2.500 cc. EV ukurannya bukan cc, lalu apa? Ini menarik. Contoh standar menteri 3.000 cc, semakin cc-nya semakin besar, semakin mewah, semakin mahal," ucapnya.

“Kami harus membuat standar barangnya, ini jelas ada namanya SBSK. Pejabat ini kebutuhannya apa. Kami akan membuat kalau EV pakai apa, contohnya apa. Ini yang sedang kami rumuskan," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Rionald Silaban, menambahkan pihaknya juga akan menetapkan kriteria mobil dinas berbasis listrik tergantung usia kendaraan. “Semua akan dilakukan bertahap tergantung usia kendaraan. Tentu kita akan perhatikan, dan kita perhatikan SBSK, standar barang sesuai kebutuhan," ucapnya.

Adapun instruksi Jokowi tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah. Hal ini ditujukan kepada para menteri, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, panglima TNI, kepala kepolisian, kepala lembaga, hingga kepala daerah setingkat gubernur sampai bupati. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement