Jumat 16 Sep 2022 21:52 WIB

Terduga Bjorka Ditangkap, Jadi Tersangka, Tetapi Kemudian Boleh Pulang

Polri tidak menahan MAH dan mengenakan wajib lapor selama penyidikan dilakukan.

Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana (tengah) didampingi Kasubbag Berita Bagpenum Ro Penmas Divhumas Polri AKBP Gatot Hendro Hartono (kiri) menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/9/2022). Polisi menetapkan Muhammad Agung Hiyatullah alias MAH, pemuda asal Madiun, Jawa Timur, sebagai tersangka terkait dugaan membantu hacker anonim Bjorka untuk membuat channel di Telegram.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana (tengah) didampingi Kasubbag Berita Bagpenum Ro Penmas Divhumas Polri AKBP Gatot Hendro Hartono (kiri) menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/9/2022). Polisi menetapkan Muhammad Agung Hiyatullah alias MAH, pemuda asal Madiun, Jawa Timur, sebagai tersangka terkait dugaan membantu hacker anonim Bjorka untuk membuat channel di Telegram.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Antara

Polri menetapkan MAH sebagai tersangka terkait perbantuan aksi pembobolan data pejabat, oleh akun samaran Bjorka. Namun kepolisian tak melakukan penahanan terhadap pemuda 21 tahun asal Madiun, Jawa Timur (Jatim) itu. Meski begitu, Polri megharuskan MAH, wajib lapor selama penyidikan dilakukan.

Baca Juga

“Tersangka (MAH) tidak ditahan. Hanya dikenakan wajib lapor agar yang bersangkutan kooperatif selama proses pemeriksaan,” begitu kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat (16/9/2022).

Dedi menjelaskan, MAH ditetapkan tersangka oleh kepolisian, terkait perannya sebagai pihak yang memberikan fasilitas kepada Bjorka untuk aksi-aksinya di Indonesia. “Teknisnya, dari timsus masih terus mendalami,” kata Dedi.

Polri menetapkan MAH sebagai tersangka terkait aksi-aksi pembobolan data yang dilakukan akun anonim Bjorka, Jumat. Juru Bicara Mabes Polri Komisaris Besar (Kombes) Ade Yahya Suryana mengatakan, MAH ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan menjadi bagian dari, dan turut serta membantu aksi-aksi Bjorka di Indonesia melalui akun komunikasi percakapan Telegram.

Ade menerangkan, MAH diketahui sebagai pemuda 21 tahun yang ditangkap oleh kepolisian di Madiun, Jawa Timur (Jatim), pada Rabu (14/9) kemarin. “Timsus (Tim Khusus) telah melakukan beberapa upaya, dan berhasil mengamankan (menangkap) tersangka MAH,” kata Ade di Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat.

Aksi-aksi pembobolan data oleh pengguna media sosial dengan akun anonim Bjorka marak belakangan. Akun Bjorka membobol data-data administrtasi para pejabat, dan tokoh-tokoh, serta pejabat negara. Termasuk data pribadi Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan para pembantunya di kabinet.

Aksi pembobolan tersebut disertai dengan publikasi di media sosial. Aksi Bjorka tersebut menyulut pemerintah untuk membentuk timsus. Tim tersebut terdiri dari Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), termasuk Kementerian Polhukam, dan Kementerian Informasi (Kemenfo Info).

Menko Polhukam Mahfud MD pernah mengakui data-data yang dibobol oleh Bjorka tersebut valid. Namun, data-data tersebut tak penting.

Pun aksi-aksi pembobolan data oleh Bjorka itu tak berhasil mengambil informasi-informasi penting kenegaraan secara ilegal. Akan tetapi, Mahfud menegaskan, pembentukan timsus dilakukan dengan tujuan untuk menangkap, dan memberikan sanksi hukum terhadap Bjorka.

Karena itu tim dari Polri, pun sejak Selasa (13/9/2022) beberapa kali melakukan penangkapan terhadap para pegiata-pegiat internet yang diduga ada kaitannya dengan Bjorka. Setelah melakukan penangkapan salah orang di Cirebon, Jawa Barat (Jabar), pada Rabu (14/9/2022) inisial MAH ditangkap di Madiun.

Ade menerangkan, MAH memang bukan pengguna akun anonim Bjorka. Akan tetapi, MAH berperan turut andil dalam aksi-aksi Bjorka.

“Adapun peran tersangka MAH, merupakan bagian dari kelompok Bjorka, sebagai penyedia channel Telegram,” kata Ade.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement