REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi Tim Transisi IKN, Sidik Pramono mengatakan, ketentuan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Otorita IKN termuat dalam Peraturan Kepala Otorita IKN Nomor 1/2022. Aturan tersebut ditetapkan pada 9 September 2022.
“Peraturan tersebut menjadi dasar penetapan struktur organisasi OIKN serta pengisian jabatan/perangkat di bawah Kepala dan Wakil Kepala OIKN,” kata Sidik dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (17/9/2022).
Perangkat organisasi di bawah Kepala dan Wakil Kepala OIKN ini terdiri atas sekretariat, tujuh deputi, dan unit kerja hukum dan kepatuhan. Sidik mengatakan, penentuan jumlah deputi berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.
Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 62/2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara, terdapat paling sedikit dua deputi yang diutamakan dari unsur masyarakat lokal di Kalimantan Timur.
“Untuk pertama kalinya, pemenuhan sumberdaya manusia dalam posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dilaksanakan berdasarkan penugasan/penunjukan oleh Presiden berdasarkan usulan Kepala OIKN,” lanjut Sidik.
Ia mengatakan, pemenuhan kebutuhan jabatan administrator dan fungsional di tahap awal dilaksanakan berdasarkan penunjukan dan pengangkatan oleh Kepala OIKN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk pengisian organisasi, Sidik menyebut, Otorita IKN menjaring individu bertalenta, profesional, serta dengan menerapkan prinsip meritokrasi.
“Ibu Kota Nusantara yang ingin kita bangun adalah kota masa depan berkelas dunia, sehingga diperlukan individu dan organisasi/birokrasi yang lincah dan profesional untuk menjawab tantangan masa depan,” ujarnya.
Pengisian pejabat OIKN ini diharapkan bisa segera membantu pelaksanaan tugas OIKN dalam kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN, dan pengembangan IKN serta Daerah Mitra.