Ahad 18 Sep 2022 14:26 WIB

Covid-19 Turut Pengaruhi Tingginya Angka Pernikahan Anak di DIY

Pernikahan anak di masa pandemi Covid jauh lebih tinggi dibanding sebelum pandemi

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Christiyaningsih
Pernikahan anak di masa pandemi Covid jauh lebih tinggi dibanding sebelum pandemi. (Ilustrasi)
Foto: Aditya Pradana Putra/Antara
Pernikahan anak di masa pandemi Covid jauh lebih tinggi dibanding sebelum pandemi. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pandemi Covid-19 dinilai turut memengaruhi tingginya pernikahan anak di bawah umur atau di bawah 19 tahun di DIY. Hal ini disampaikan oleh ahli dari Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan UGM Umi Listyaningsih.

Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk DIY (DP3AP2) DIY, pernikahan anak di masa pandemi Covid-19 jauh lebih tinggi dibanding sebelum pandemi.

Baca Juga

"Covid-19 berperan (dalam meningkatnya pernikahan anak di bawah umur di DIY), karena peningkatannya sangat luar biasa," kata Umi belum lama ini.

Pandemi menyumbang tingginya angka pernikahan anak di bawah umur, salah satunya dikarenakan pembelajaran berbasis online. Pasalnya, kata Umi, anak lebih banyak menghabiskan waktunya dengan gadget yang terhubung dengan akses internet.

Hal ini menyebabkan anak juga lebih bebas untuk mengakses situs-situs pornografi. Situs pornografi yang diakses anak menjadi salah satu pemicu anak untuk melakukan sesuatu yang berbau seksual. "Terkait (banyaknya) kejadian-kejadian berbau seksual karena pembelajaran berbasis online. Orang tua lepas sekali karena anak-anak bisa memegang situs apa pun," ujar Umi.

Untuk itu, diperlukan pengawasan dari orang tua terhadap kegiatan dan aktivitas yang dilakukan anak. Termasuk orang-orang yang ada di sekitar anak yakni lingkungan masyarakat.

Ketua Tim Ahli Kajian Pernikahan Anak DP3AP2 DIY Warih Andan Puspitasari mengatakan faktor tingginya pernikahan anak di bawah umur di DIY dikarenakan hamil di luar nikah. Pihaknya mencatat pada 2022 angka pernikahan anak di bawah umur sebanyak 948 kejadian.

Angka tersebut naik sebesar 200 persen sebelum pandemi yakni 2019 yang tercatat sebesar 394 kejadian. Dari data ini, terlihat angka pernikahan anak di bawah umur di DIY meningkat signifikan selama pandemi Covid-19.

Pada 2021, kata Warih, angka pernikahan anak di bawah umur tercatat 757 kejadian. Jumlahnya memang turun dari 2020 tapi masih sangat tinggi jika dibandingkan dengan 2019.

"2021 turun, tapi jumlahnya tidak signifikan, angkanya 757 kejadian. Hal ini jadi PR dan tantangan bagi kita semua sebagai warga DIY," kata Warih.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement