Senin 19 Sep 2022 18:51 WIB

Dua Polisi NTB Dinonaktifkan karena Diduga Terlibat Jaringan Narkoba

Dua oknum yang diduga terlibat jaringan narkoba tersebut berinisial MY dan AM.

Oknum polisi, ilustrasi
Oknum polisi, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan dua oknum anggota dalam tugas di wilayah hukum Kepolisian Resor Dompu. Keduanya dinonaktifkan karena diduga terlibat jaringan peredaran narkoba.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Artanto di Mataram, Senin, membenarkan perihal langkah pihaknya menonaktifkan dua oknum yang diduga terlibat kasus narkoba berdasarkan hasil pengungkapan Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB tersebut. "Iya, sudah dinonaktifkan dalam tugas," ucap Artanto menjelaskan.

Baca Juga

Dua oknum yang diduga terlibat jaringan peredaran narkoba tersebut berinisial MY dan AM. Untuk MY, jelas Artanto, seorang anggota yang bertugas di sektor wilayah Polres Dompu. Sedangkan AM, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu.

Mereka berdua ditangkap pihak BNNP NTB pada pertengahan Agustus lalu, di Kabupaten Dompu. Penangkapan berawal dari penelusuran paket kiriman asal Pekanbaru.

Paket tersebut datang ke kamar indekos MY, di wilayah Kandai Satu, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Setelah paket diterima MY, petugas langsung melakukan penggerebekan dengan menyita tiga bungkus sabu-sabu dalam paket kiriman. Dari hasil timbang, berat barang bukti paket sabu-sabu sedikitnya 300 gram.

Dari interogasi MY, kemudian terungkap peran AM. Kepada petugas BNN, MY mengakui barang tersebut milik AM. Dengan terungkap peran anggota Satresnarkoba Polres Dompu itu, AM berhasil ditangkap petugas BNN.

Lebih lanjut, Artanto memastikan pihaknya menyerahkan secara penuh penanganan dua oknum anggota yang diduga terlibat jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Dompu tersebut kepada pihak BNN. "Kami serahkan sepenuhnya ke BNN, tinggal tunggu putusan pengadilan," ujarnya.

Putusan tersebut, jelas dia, akan menjadi bekal pihak kepolisian dalam melaksanakan sidang etik kepada dua oknum anggota tersebut. "Jadi, sembari kami menunggu putusan pidana. Pemeriksaan dugaan pelanggaran etik tetap jalan. Sekarang, masih dalam pemberkasan," ucap dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement