REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Wakil Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, H Ariffin Noor menyatakan daerahnya membuat peraturan daerah (Perda) tentang penanganan dan penanggulangan wabah penyakit menular. Menurut dia, di Banjarmasin, rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait itu sudah diterima pihak DPRD setempat pada rapat paripurna yang dilangsungkan hari ini.
Dia mengatakan, alasan dibuatnya aturan ini karena pada dekade terakhir menunjukkan telah terjadi beberapa penyakit menular baru. Yang lebih menghebohkan adalah penularan Covid-19.
Terjadinya wabah Covid-19 hingga jadi pandemi lebih dua tahun ini secara dunia, memberikan pelajaran bagi pemerintah kota untuk selalu siap menghadapi segala macam bencana penyakit menular. "Dengan adanya payung hukum, kita tidak lagi harus berpikir bagaimana menangani dan menanggulanginya," ucap Arifin.
Termasuk juga penyakit yang tidak disebabkan penularan, tapi menimbulkan hal yang luar biasa. Seperti keracunan makanan atau pun bahaya kimia termasuk gas-gas mengganggu pernapasan dan radiasi.
"Jadi cakupannya bisa luas, untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat kita, kejadian luar biasa bisa terjadi kapan saja, dan bisa cepat," ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR menyampaikan, pihaknya akan berkomitmen cepat melakukan pembahasan Raperda terkait penanganan dan penanggulangan wabah penyakit menular ini. Menurut dia, kotanya penting memiliki aturan khusus terkait ini, karena serangan wabah penyakit tidak hanya Covid-19, namun juga diantaranya HIV/AIDS yang juga sudah mengkhawatirkan penularan-nya.
Meskipun, kotanya sudah memiliki Perda nomor 5 tahun 2017 tentang sistem kesehatan, tapi tidak mengatur secara khusus terkait wabah penyakit menular ini untuk penanganan dan pengendaliannya. "Jadi ini terobosan baru bagi daerah kita," ujarnya.