Rabu 21 Sep 2022 05:21 WIB

Pemprov DKI Minta Pekerja Melapor Jika Perusahaan tidak Bayar BPJS-TK

BPJS-TK merupakan kewajiban yang harus penuhi seluruh perusahaan kepada karyawan

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Karyawan melakukan aktivitas di pusat perkantoran. BPJS-TK merupakan kewajiban yang harus penuhi seluruh perusahaan kepada karyawan. Ilustrasi.
Foto: Prayogi/Republika.
Karyawan melakukan aktivitas di pusat perkantoran. BPJS-TK merupakan kewajiban yang harus penuhi seluruh perusahaan kepada karyawan. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta karyawan atau pekerja melapor ke instansi terkait jika hak pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial-Ketenagakerjaan(BPJS-TK) tidak dilaksanakan perusahaan.

"Apabila ada pekerja yang memang tidak dibayarkan perusahaan untuk ikut BPJS-TK, jangan ragu dan sungkan untuk lapor ke kami," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah saat ditemui di bursa kerja (jobfair) di Mall Taman Palem Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (20/9/2022).

Baca Juga

Menurut Andri, BPJS-TK merupakan kewajiban yang harus penuhi seluruh perusahaan kepada karyawan. Karyawan pun diminta untuk tidak takut mengkritik pihak perusahaan jika haknya itu direnggut. Namun Andri mengerti jika banyak karyawan yang takut melaporkan hal tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta.

Karena itu, dia menganjurkan para karyawan untuk menggandeng kelompok serikat pekerja perusahaan agar berani melaporkan hal tersebut keDinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta. Setelah laporan masuk, pihaknya akan memanggil pihak perusahaan dan karyawan yang bersangkutan. Dinas Tenaga Kerja berperan sebagai mediator demi menyelesaikan sengketa hak karyawan dan perusahaan ini.

Dalam mediasi tersebut, Andri Yansyah memastikan karyawan akan mendapatkan hak yang semestinya dan perusahaan juga akan menjalankan kewajiban yang telah ditentukan. "Mediasi itu dalam arti kita cari win win-solution ya, bukan berarti selesai gitu aja. Selesai tatkala perusahaan mau membayarkan sanksi dan hak karyawan," kata Andri.

Andri mengaku laporan karyawan yang tidak mendapat haknya meningkat sejak masa pandemi Covid-19. Hal tersebut karena banyaknya perusahaan yang terdampak secara keuangan. Pihaknya pun memahami kondisi perusahaan tersebut.

"Karena ada pandemi kita juga harus bersifat fair dan adil kita harus memperhatikan kelangsungan pekerja dan kondisi perusahaan. Tapi kalau hak pekerja seperti BPJS-TK itu perusahaan harus bayar, itu tidak bisa dikompromi," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement