Selasa 20 Sep 2022 16:19 WIB

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Ekploitasi Seksual Anak di Jakbar

Polda Metro Jaya menangkap pelaku penyekapan dan eksploitasi di Jakbar.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Ditangkap Ilustrasi. Polda Metro Jaya menangkap pelaku penyekapan dan eksploitasi di Jakbar.
Ditangkap Ilustrasi. Polda Metro Jaya menangkap pelaku penyekapan dan eksploitasi di Jakbar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku ekploitasi seksual atau ekonomi terhadap anak di bawah umur berinisial NAT (15). Kedua pelaku bernama Erika Mustika Tarigan (EMT) dan Rachmat Rivandi Alias Ivan ditangkap di kawasan Jakarta Barat pada, Senin (19/9) kemarin.

"Penangkapan dilakukan pada Senin 19 September 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kalideres Jakarta Barat telah dilakukan penangkapan terhadap para tersangka," ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya, Selasa (20/9).

Menurut Zulpan, hasil keterangan ayah kandung sebagai pelapor menerangkan bahwa anak telah dijual oleh terlapor di daerah Jakarta Barat. Korban diminta melayani laki-laki hidung belang dan diberi upah senilai Rp 300 ribu sampai dengan Rp 500 ribu.

Hanya saja ketika korban hendak berhenti atau keluar dari pekerjaan tersebut tidak diperbolehkan oleh kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

"Pada saat anak korban ingin keluar dari pekerjaan tersebut anak korban tidak diperbolehkan keluar oleh terlapor dengan alasan masih memiliki banyak hutang kepada pelapor," ungkap Zulpan.

Lanjut Zulpan, ada pun modus operandi dalam kasus ini pelaku menawarkan korban NAT pekerjaan sebagai pekerja seks komersial dengan sistem booking out (BO).

Korban NAT dengan menjanjikan akan mendapatkan uang yang banyak. Namun kenyataannya selama anak korban bekerja melayani tamu seluruh uang hasil melayani tamu setiap harinya diminta oleh tersangka.

"Seluruh uang hasil melayani tamu setiap harinya diminta oleh terlapor dengan alasan untuk membayar sewa kamar dan makanan sehari hari," ungkap Zulpan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 I juncto Pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Pelaku masih dalam proses  pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," kata Zulpan.

Sebelumnya orangtua korban, MRT (49) mengatakan bahwa anaknya mengaku tidak mengetahui bahwa pekerjaan yang ditawarkan oleh terlapor berinisalial EMT sebagai PSK. Korban hanya dijanjikan penghasilan yang besar dan akan dipercantik oleh pihak terlapor.

“Tidak ada hanya diajak kerja saja. Hanya diiming-imingi entar punya duit banyak, jadi kecantikan ini itu, diiming-iminglah,” kata MRT saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/9).

Menurut MRT, sebenarnya dia menaruh curiga kepada anaknya terkait pekerjaannya selama 1,5 tahun sejak Januari 2021 silam. Hanya saja, setiap ditanya korban selalu tidak menyampaikan pekerjaan yang sebenarnya.

Kemudian setiap pulang ke rumah, korban tidak pernah lama hanya sekitar 20 menit langsung balik lagi ke apartemen tempat dia bekerja sebagai pemuas nafsu para hidung belang.

“Ada kecurigaan tapi cuman ditanya dibilang kerja (kerja normal) saya itu aja jawabannya saya kerja. Mungkin karena tekanan di sana dia langsung pergi saja. Tidak ada (kode) mungkin dia tertutup dengan bapaknya,” ungkap MRT.

Selain itu, kata MRT, anaknya sempat memberikan uang hasil pekerjaannya tersebut. Kemudian ia meminta agar uang tersebut dibayarkan untuk biaya sekolahnya.

Namun itu yang pertama sekaligus terakhir, karena setelah itu korban tak pernah memberinya uang hasil dari kerjaannya tersebut. Bahkan selama masa penyekapan itu korban menerima tekanan dan ancaman.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement