Rabu 21 Sep 2022 15:39 WIB

Ketum Apkasi: Penghapusan Tenaga Honorer Timbulkan Keresahan

Ketum Apkasi sebut kebijakan penghapusan tenaga honorer timbulkan keresahan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja mulai 2023 sudah tidak diperkenankan untuk mempekerjakan tenaga honorer. (ilustrasi). Ketum Apkasi sebut kebijakan penghapusan tenaga honorer timbulkan keresahan.
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja mulai 2023 sudah tidak diperkenankan untuk mempekerjakan tenaga honorer. (ilustrasi). Ketum Apkasi sebut kebijakan penghapusan tenaga honorer timbulkan keresahan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Sutan Riska Tuanku Kerajaan, mengungkapkan kekhawatiran yang dihadapi para kepala daerah dan tenaga honorer apabila kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 2023 jadi dilaksanakan.

Di satu sisi, banyak tenaga honorer di garda terdepan yang merasa khawatir akan kehilangan pekerjaan, di sisi lain ada kepala daerah yang merasa khawatir akan konsekuensi dari pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Juga

"Ini menjadi kegelisahan bagi kawan-kawan kepala daerah dan juga para honorer yang ada di daerah. Kebijakan ini (penghapusan tenaga honorer) telah menimbulkan keresahan," kata Sutan dalam Rapat Koordinasi Apkasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) di Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Dia menerangkan, banyak tenaga honorer atau tenaga non aparatur sipil negara (ASN) yang ditempatkan di garda terdepan pelayanan masyarakat, seperti guru, tenaga kesehatan, satuan polisi pamong praja (Satpol PP), pemadam kebakaran, petugas dinas perghubungan, dan lainnya merasa khawatir akan kehilangan pekerjaan.

Mereka juga mengkhawatirkan kesempatan untuk menjadi PPPK melalui seleksi secara terbuka. Sementeara kesempatan untuk menjadi PPPK melalui seleksi secara terbuka dengan persyaratan tertentu menjadi kendala bagi tenaga honorer yang sudah lama.

"Terlebih mereka harus bersaing dengan para lulusan sarjana yang baru lulus," ujar Sutan.

Di sisi kepala daerah, pengangkatan PPPK oleh pemerintahan daerah sebagai konsekuensi penghapusan tenaga honorer akan membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Sebab, kata dia, ASN PPPK memiliki standar gaji serta tunjangan yang hampir sama dengan ASN pegawai negeri sipil (PNS).

Melihat itu, kata dia, ada masukan dari kepala-kepala daerah jika memang harus mengangkat PPPK, anggarannya harus ditransfer oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke daerah-daerah.

"Karena kita sudah dua tahun ini pandemi dan pun uang kita refokusing anggaran sudah tidak ada lagi. Tambah lagi beban PPPK ini akan menjadi permasalahan baru bagi kita," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement