Jumat 23 Sep 2022 14:21 WIB

'Wanita Emas' Jadi Tersangka Korupsi, Begini Nasib Partainya...

Wanita Emas kini sudah ditahan oleh Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Dengan ketua umumnya berstatus tersangka, apakah Partai Republik Satu bakal otomatis tidak lolos dalam pendaftaran peserta Pemilu 2024? 

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik tak memberikan jawaban tegas atas pertanyaan tersebut. Dia lebih memilih menjelaskan tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu. Dalam salah satu tahapan, ketidakhadiran Wanita Emas bisa mengakibatkan Partai Republik Satu gagal ikut Pemilu 2024.

Idham menjelaskan, Partai Republik Satu merupakan satu dari 24 partai politik yang dokumen persyaratan pendaftarannya sedang diverifikasi administrasi. Pengumuman hasil verifikasi administrasi akan dilakukan 14 Oktober 2022. 

Apabila Partai Republik Satu lolos tahapan verifikasi administrasi, maka selanjutnya akan mengikuti tahapan verifikasi faktual. Pihak KPU akan mendatangi kantor tetap Partai Republik Satu tingkat pusat untuk membuktikan kebenaran pengurusnya. 

Adapun Wanita Emas kini sudah ditahan oleh Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Selanjutnya, dia akan melalui proses peradilan, yang tentu butuh waktu. 

Idham mengatakan, jika pengurus partai tidak bisa hadir saat verifikasi faktual, maka diperbolehkan hadir secara daring melalui panggilan video. Jika tetap tak bisa hadir secara daring, maka partai tersebut akan dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). 

Lantaran BMS, kata dia, partai dipersilahkan untuk melakukan perbaikan pada 24 November -  7 Desember.  Apabila Wanita Emas kembali tak bisa hadir secara fisik maupun daring dalam tahap perbaikan verifikasi faktual, barulah partainya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

Apabila sudah TMS, maka partai tersebut gagal ikut Pemilu 2024. "Penentuan partai politik menjadi peserta pemilu harus Memenuhi Syarat (MS) seluruh persyaratan pendaftaran partai politik sebagaimana diatur dalam Pasal 173 ayat 2 dan Pasal 177 UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 7 dan 8 PKPU No. 4 Tahun 2017," ujar Idham ketika dihubungi Republika, Jumat (23/9). 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hasnaeni Moein sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020. Perempuan berjuluk Wanita Emas itu dijebloskan ke penjara Kejagung pada Kamis (22/9). 

Kejagung menyatakan, kasus korupsi PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020 ini menyangkut pembangunan enam proyek strategis nasional. Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan Rp 2,8 triliun.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement