REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Umum Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) KH Dr Ahmad Kusyairi Suhail mengapresiasi keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang tidak memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Menurut Kusyairi, RUU Sisdiknas ini sarat kontroversi dan telah menimbulkan banyak gejolak di masyarakat, khususnya para pemangku kepentingan di bidang pendidikan. Dia mengatakan, RUU tersebut tidak punya peta jalan. Padahal peta jalan diperlukan sebagai konsep awal.
"RUU ini dikritisi karena tidak adanya grand design atau peta jalan terlebih dahulu yang seharusnya menjadi konsep awal untuk dirumuskan sebelum merancang perangkat peraturan atau undang-undangnya sebagaimana lazimnya," tutur Dosen Fakultas Dirasat Islamiyah (FDI) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, kepada Republika.co.id melalui keterangan tertulis, Kamis (22/9/2022).
Bahkan, Kusyairi mengungkapkan, sampai ada beberapa pihak yang menilai, bahwa RUU tersebut tak sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Kusyairi mengingatkan, pendidikan Indonesia harus terus dikawal agar tidak menjadi komersial.
"Negara juga harus menempatkan profesi dosen dan guru sebagai profesi mulia, sehingga negara wajib memberikan penghargaan dan apresiasi yang tinggi serta jaminan kesejahteraan bagi mereka," kata pimpinan pesantren Yapidh Bekasi ini.
Dengan demikian, lanjut Kusyairi, para dosen dan guru dapat mengemban tugas besarnya mewujudkan tujuan negara sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Dosen dan guru adalah tulang punggung pendidikan nasional, yang juga digelari pahlawan tanpa tanda jasa.
"Bukankah kesuksesan seseorang, diantaranya karena jasa guru dan dosen? Hal-hal seperti inilah yang harusnya diperkuat dalam revisi UU Sisdiknas. Karena itu, Kemendikbudristek harus membuka diri dan tidak menutup telinga untuk menerima berbagai masukan dan saran," ucapnya.
Selain itu, Kemendikbudristek juga penting untuk membuka aspirasi publik seluas-luasnya dan melibatkan semua pemangku kepentingan serta pemangku kepentingan di bidang pendidikan nasional dalam penyusunan naskah akademik dan draf revisi UU Sisdiknas ini.
Untuk itu, menurut Kusyairi, RUU Sisdiknas perlu ditelaah kembali dan disusun lagi secara hati-hati dengan penuh ketelitian dan komprehensif, serta tidak terkesan dipaksakan dan terburu-buru, agar dapat menghadirkan RUU Sisdiknas yang paripurna demi terciptanya pendidikan nasional yang lebih baik di masa yang akan datang.
"Karena pendidikan adalah pondasi pembangunan sebuah bangsa. Bangsa yang hebat karena sistem pendidikan yang kuat," ungkapnya.