Senin 26 Sep 2022 10:00 WIB

Kursi Deputi Harus Diisi Era Pj Gubernur

Penjabat gubernur DKI tidak didampingi wagub saat memerintah pemprov

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Empat posisi deputi gubernur di DKI Jakarta kosong menjelang masa jabatan Gubernur Anies Rasyid Baswedan berakhir pada 16 Oktober 2022. Sekretaris Komisi D DPRD DKI, Syarif, mendorong agar kursi deputi gubernur diisi saat Ibu Kota dipimpin oleh penjabat (pj) gubernur mulai 17 Oktober 2022 hingga 2024. Dia menganggap...

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَّذِيْنَ قَالُوْٓا اِنَّ اللّٰهَ عَهِدَ اِلَيْنَآ اَلَّا نُؤْمِنَ لِرَسُوْلٍ حَتّٰى يَأْتِيَنَا بِقُرْبَانٍ تَأْكُلُهُ النَّارُ ۗ قُلْ قَدْ جَاۤءَكُمْ رُسُلٌ مِّنْ قَبْلِيْ بِالْبَيِّنٰتِ وَبِالَّذِيْ قُلْتُمْ فَلِمَ قَتَلْتُمُوْهُمْ اِنْ كُنْتُمْ صٰدِقِيْنَ
(Yaitu) orang-orang (Yahudi) yang mengatakan, “Sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada kami, agar kami tidak beriman kepada seorang rasul, sebelum dia mendatangkan kepada kami kurban yang dimakan api.” Katakanlah (Muhammad), “Sungguh, beberapa orang rasul sebelumku telah datang kepadamu, (dengan) membawa bukti-bukti yang nyata dan membawa apa yang kamu sebutkan, tetapi mengapa kamu membunuhnya jika kamu orang-orang yang benar.”

(QS. Ali 'Imran ayat 183)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement