Senin 26 Sep 2022 17:27 WIB

Soal Akhir Pandemi, IDI: Tak Perlu Terburu-buru 

Beberapa indikator harus dipenuhi bila ingin mengakhiri pandemi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Friska Yolandha
Warga berolahraga saat hari pertama pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) di kawasan Lapangan Puputan Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali, Ahad (18/9/2022). Pandemi Covid-19 disebut-sebut akan segera berakhir. Hal itu salah satunya disampaikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 14 September lalu.
Foto: ANTARA/Fikri Yusuf
Warga berolahraga saat hari pertama pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) di kawasan Lapangan Puputan Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali, Ahad (18/9/2022). Pandemi Covid-19 disebut-sebut akan segera berakhir. Hal itu salah satunya disampaikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 14 September lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pandemi Covid-19 disebut-sebut akan segera berakhir. Hal itu salah satunya disampaikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 14 September lalu. Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden baru-baru ini juga berkata jika pandemi Covid-19 di AS sudah berakhir.

Terkait hal ini, Ketua Umum PB IDI, dr Adib Khumaidi, SpOT meminta agar Indonesia tak perlu terburu-buru seperti AS. Pasalnya, ada beberapa indikator dan kondisi yang harus dipenuhi bila ingin mengakhiri pandemi.

Baca Juga

"Kita tidak perlu terburu-buru seperti di Amerika. Kita harus melihat menilai dari kondisi kita dan kami selalu berkoordinasi dengan Satgas dengan pemerintah di dalam mengatasi masalah Covid ini memang harus melihat indikator yang ada," tegas Adib saat ditemui di Jakarta, Senin (26/9/2022).

Adib juga menekankan, yang memiliki kewenangan untuk menyatakan status pandemi telah berakhir adalah WHO.

"Kalau kami sejalan dengan Satgas Covid yang sudah menyampaikan bahwa berkaitan dengan covid 19 maka yang menyatakan pandemi adalah WHO," tegasnya.

Untuk menjadi endemi pun ada syarat-syarat yang perlu dipenuhi terlebih dahulu terkait kasus COVID-19. Syarat-syaratnya adalah tungkat penularan menurun menjadi kurang dari satu per 100.000 penduduk.

Angka positivity rate kurang dari 5 persen. Kemudian, tingkat perawatan di rumah sakit juga kurang dari 5 persen. Untuk case fatality rate kurang dari 3 persen.

Penularan juga sudah bersifat lokal, tidak lagi antar daerah apalagi lintas negara, level siaga juga di level satu. Serta target cakupan vaksinasi yang sudah tercapai.

"Yang bisa menyatakan pandemi selesai itu ya WHO, tinggal kita membuat implementasi di dalam negara, karena kemampuan kondisi negara masing-masing berbeda," terang Adib.

"Indikator tentang kasus yang aktif, indikator tentang hasil pemeriksaan yang positif ,surveilans termasuk yang paling penting booster capaian vaksin yang harus tercapai sekian persen itu menjadi dasar buat kita," sambung Adib.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Indonesia harus tetap bersikap hati-hati dan waspada terhadap pandemi Covid-19 yang belum berakhir. Menurutnya, Indonesia tidak perlu tergesa-gesa menyatakan pandemi Covid-19 telah berakhir.

"Kalau untuk Indonesia, saya kira kita harus hati-hati, tetap harus waspada, tidak usah harus tergesa-gesa, tidak usah harus segera menyatakan bahwa pandemi itu sudah selesai," ujar Presiden Jokowi pekan lalu.

Senada dengan Adib, Presiden Jokowi mengatakan bahwa pandemi Covid-19 terjadi di seluruh negara di dunia. Oleh karena itu, yang bisa memberikan pernyataan bahwa pandemi itu sudah usai adalah WHO.

"Ya pandemi ini kan terjadi di seluruh negara di dunia dan yang bisa memberikan statement menyatakan pandemi itu selesai adalah WHO," imbuhnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement