Senin 26 Sep 2022 18:41 WIB

4 Kecamatan di Mataram Masuk Zona Merah Peredaran Narkoba

Kasus narkoba periode Januari hingga Agustus 2022 naik 19 persen dibandingkan 2021.

Kepolisian mencatat ada sebanyak empat kecamatan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), masuk kategori zona merah atau bahaya dalam peredaran narkoba.
Foto: Foto : MgRol_94
Kepolisian mencatat ada sebanyak empat kecamatan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), masuk kategori zona merah atau bahaya dalam peredaran narkoba.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM – Kepolisian mencatat ada sebanyak empat kecamatan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), masuk kategori zona merah atau bahaya dalam peredaran narkoba. Empat kecamatan itu, yakni Ampenan, Cakranegara, Mataram, dan Sandubaya.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, hal tersebut berdasarkan data pengungkapan kasus narkoba dalam periode satu tahun terakhir. Satuan Reserse Narkoba membagi zonasi sesuai dengan wilayah hukum Polresta Mataram.

Baca Juga

Kemudian, untuk kecamatan yang masuk dalam zona kuning peredaran narkoba adalah Selaparang dan Sekarbela. "Zona hijau itu Gunungsari, Lingsar, dan Narmada, kecamatan di Kabupaten Lombok Barat yang masuk dalam wilayah hukum kami," ujarnya di Mataram, Senin (26/9/2022).

Dengan membuat zonasi wilayah, Ia berharap dapat menekan peredaran narkoba yang masuk dalam zona merah. "Kami akan terus tekan dengan pengungkapan. Dari zona merah ke kuning, kuning ke hijau," ucap dia.

Dia pun berharap agar upaya mengeluarkan nama kecamatan dari zonasi peredaran narkoba ini mendapatkan dukungan pemerintah maupun masyarakat. "Jadi, mari kita sama-sama berantas narkoba. Demi melahirkan masa depan generasi penerus bangsa yang lebih baik lagi," katanya.

Dia mengungkapkan perbandingan catatan kasus narkoba yang terungkap dalam periode Januari hingga Agustus tahun 2022 dengan tahun sebelumnya. "Kalau tahun ini, ada 72 kasus yang terungkap. Sedangkan periode Januari sampai Agustus tahun lalu, 59 kasus. Jadi, ada peningkatan. Persentase kenaikan mencapai 19 persen," ungkap dia.

Kenaikan persentase pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram ini juga tercatat adanya keterlibatan anak. "Itu (keterlibatan anak) dia yang juga jadi harapan kami kepada orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak. Baiknya diarahkan untuk kegiatan positif," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement