REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM – Kepolisian mencatat ada sebanyak empat kecamatan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), masuk kategori zona merah atau bahaya dalam peredaran narkoba. Empat kecamatan itu, yakni Ampenan, Cakranegara, Mataram, dan Sandubaya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, hal tersebut berdasarkan data pengungkapan kasus narkoba dalam periode satu tahun terakhir. Satuan Reserse Narkoba membagi zonasi sesuai dengan wilayah hukum Polresta Mataram.
Kemudian, untuk kecamatan yang masuk dalam zona kuning peredaran narkoba adalah Selaparang dan Sekarbela. "Zona hijau itu Gunungsari, Lingsar, dan Narmada, kecamatan di Kabupaten Lombok Barat yang masuk dalam wilayah hukum kami," ujarnya di Mataram, Senin (26/9/2022).
Dengan membuat zonasi wilayah, Ia berharap dapat menekan peredaran narkoba yang masuk dalam zona merah. "Kami akan terus tekan dengan pengungkapan. Dari zona merah ke kuning, kuning ke hijau," ucap dia.
Dia pun berharap agar upaya mengeluarkan nama kecamatan dari zonasi peredaran narkoba ini mendapatkan dukungan pemerintah maupun masyarakat. "Jadi, mari kita sama-sama berantas narkoba. Demi melahirkan masa depan generasi penerus bangsa yang lebih baik lagi," katanya.
Dia mengungkapkan perbandingan catatan kasus narkoba yang terungkap dalam periode Januari hingga Agustus tahun 2022 dengan tahun sebelumnya. "Kalau tahun ini, ada 72 kasus yang terungkap. Sedangkan periode Januari sampai Agustus tahun lalu, 59 kasus. Jadi, ada peningkatan. Persentase kenaikan mencapai 19 persen," ungkap dia.
Kenaikan persentase pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram ini juga tercatat adanya keterlibatan anak. "Itu (keterlibatan anak) dia yang juga jadi harapan kami kepada orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak. Baiknya diarahkan untuk kegiatan positif," ujarnya.