REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan adanya intervensi lembaga negara dalam penentuan calon wakil gubernur (cawagub) dari Lukas Enembe untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018. Intervensi tersebut terjadi pada 2017.
"Tahun 2017, Partai Demokrat pernah memberikan pembelaan kepada Bapak Lukas Enembe ketika ada intervensi dari elemen negara untuk memaksakan salah seorang bakal cawagub sebagai wakilnya Pak Lukas dalam Pilkada tahun 2018 yang lalu," ujar AHY dalam konferensi pers daringnya, Kamis (29/9/2022).
Dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Papua pada 2018, AHY menyebut bahwa Lukas diancam untuk dikasuskan. Namun, putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu tak mengungkapkan lebih detail ancaman tersebut.
"Ketika itu Pak Lukas diancam untuk dikasuskan secara hukum apabila permintaan pihak elemen negara tersebut tidak dipenuhi. Alhamdulillah atas kerja keras Partai Demokrat, intervensi yang tidak semestinya itu tidak terjadi," ujar AHY.
Meski begitu, intervensi kembali terjadi pada 2021, ketika Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal meninggal dunia. Tegasnya, Partai Demokrat tak terima dengan adanya intervensi tersebut.
"Upaya (intervensi) untuk memaksakan cawagub yang dikehendaki oleh pihak yang tidak berwenang hidup kembali. Saat itu pun Partai Demokrat kembali melakukan pembelaan secara politik terhadap Pak Lukas," ujar AHY.
"Kami berpandangan intervensi dan pemaksaan semacam ini tidak baik untuk kehidupan demokrasi kita," sambungnya menegaskan.
Partai Demokrat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya, hukum dapat ditegakkan secara adil dan tak ada politisasi dalam prosesnya. "Partai Demokrat memegang teguh komitmen untuk mendukung setiap upaya penegakan hukum di negeri ini, termasuk upaya pemberantasan korupsi," ujar AHY.