JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden agar dikurangi dari 20 persen menjadi 7-9 persen kursi DPR. Gugatan uji materi atas UU Pemilu ini dilayangkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). "Amar putusan, mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi...
Berita Lainnya