JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden agar dikurangi dari 20 persen menjadi 7-9 persen kursi DPR. Gugatan uji materi atas UU Pemilu ini dilayangkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). "Amar putusan, mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi...