Jumat 30 Sep 2022 06:38 WIB

Sudah Bayar dan Terima Barang Lewat Transaksi Online Lalu Batal, Bagaimana Hukumnya?

Transaksi melalui online berlaku hukum yang sama dengan transaksi tatap muka

Rep: Andrian Saputra/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi jual beli online. Transaksi melalui online berlaku hukum yang sama dengan transaksi tatap muka
Foto: IST
Ilustrasi jual beli online. Transaksi melalui online berlaku hukum yang sama dengan transaksi tatap muka

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Banyak masyarakat telah memilih memanfaatkan berbagai platform perdagangan elektronik (e-commerce) untuk mendapatkan barang yang diinginkan. 

Namun terkadang ada konsumen yang membatalkan transaksi onlinenya ketika telah terjadi ijab kabul seperti setelah melakukan checkout atau klik oke terhadap barang yang dibeli pada platform e-commerce tertentu. Apakah itu diperbolehkan dalam syariat Islam?

Baca Juga

Pakar fiqih muamalah yang juga anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Ustadz Oni Sahroni, mengatakan jika pembatalan transaksi online dilakukan sebelum terjadinya ijab kabul atau akad, maka tidak ada konsekuensi apapun. Sebab menurut Ustadz Oni, fase ini merupakan fase musawamah atau tawar menawar untuk menyepakati harga barang. 

Atau disebut juga fase khiyar yaitu fase bagi pembeli maupun penjual menentukan pilihan apakah akan melanjutkan atau membatalkan transaksi. Artinya bila belum terjadi transaksi atau belum ada ijab kabul maka para pihak yakni penjual atau pembeli boleh membatalkan perjanjian. 

"Jika pembatalan dilakukan sebelum akad tidak ada konsekuensi apa-apa. Ini fase musawamah. Kalau dibuat perbandingan misalnya dalam tahap khitbah atau masa perkenalan antarcalon sebelum terjadi akad nikah, jadi tidak masalah. Diperbolehkan (membatalkan) tentu dengan menunaikan adab-adabnya," kata Ustadz Oni dalam kajian virtual konsultasi syariah beberapa hari lalu.  

Ustadz Oni mencontohkan A akan membeli barang kepada B melalui salah satu platform e-commerce. A pun telah melihat barang secara daring dan menentukan metode pembayaran. 

Namun sebelum melakukan transfer (ijab kabul), A membatalkan pembelian barang. Maka hal tersebut dibolehkan. Bahkan menurut Ustadz Oni bila memungkinkan seseorang dapat menyampaikan alasannya tidak jadi membeli. 

Ini merupakan adab ketika konsumen membatalkan rencananya membeli barang. Sementara itu pihak penjual pun harus mengizinkan konsumen membatalkan tanpa membebankan biaya (cost) apapun kepada konsumen. 

Baca juga: Doa Mualaf Jodik Liwoso Mantan Misionaris: Jika Islam Benar Dekatkanlah   

Lalu bagaimana bila ijab kabul telah terjadi dan konsumen telah melakukan transfer daring kepada penjual? 

Ustadz Oni mengatakan bila barang telah masuk dalam input barang yang dibeli, konsumen telah menentukan alat bayar, konsumen sudah melakukan checkout atau klik oke terhadap barang yang dibeli dan melakukan transfer maka hal tersebut telah terjadi ijab kabul antara pembeli dan penjual.  

sumber : Harian Republika
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement