REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi bakal melakukan pemeriksaan psikologis terhadap penyanyi dangdut Lesti Kejora, usai diduga mendapatkan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar. Pemeriksaan psikologis itu dilakukan untuk meminimalisai dampak trauma yang kemungkinan terjadi pada korban.
"Kita akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap saudara terlapor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (30/9).
Lanjut Zulpan, proses pemeriksaan psikologis kepada Lesti akan dilakukan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, yang selanjutnya disebut P2TP2A. Pemeriksaan psikologis dilakukan sebagaimana amanat yang tertuang dalam menangani kasus dugaan KDRT Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2004.
"Kepolisian menayangkan terjadinya tindakan kekerasan seperti ini agar tidak terulang kembali," ucap Zulpan.
Selain melakukan pemeriksaan psikologis, pihak kepolisian juga tengah menunggu hasil visum et repertum guna memastikan adanya tindak pidana dalam kasus ini. Dia juga memastikan bahwa perempuan kelahiran Bandung, Jawa Barat itu korban KDRT bukan settingan.
"Kita telah melakukan penyelidikan. Pemeriksaan awal berupa permintaan visum dimana hasil visum nya akan memperkuat terjadinya tindak pidana tersebut," terang Zulpan.
Sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan suaminya Rizky Billar ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan KDRT. Laporan itu dilayangkan oleh Lesti ke Polres Jakarta Selatan pada Rabu (28/9). Laporan Lesti terdaftar di Nomor LP/B/ 2348/18/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
"Saudari L datang semalam ke Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan perihal kasus dirinya yang KDRT. Datang melaporkan kurang lebih jam 7," terang Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
Lanjut Nurma, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Rizky Billar. Kemudian terkait dengan jadwal pemanggilan atau pemeriksaan terhadap Rizky billar, Nurma juga belum menyampaikan. Akibat perbuatannya terlapor terancam dijerat pasal KDRT Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004.
"Pokoknya kita periksa dulu saksi-saksi, kumpulkan barang bukti, nanti baru kita pasti kita akan panggil saksi terkait," katanya.