Ahad 02 Oct 2022 04:21 WIB

1,3 Juta Tenaga Kerja Asing Ada di Malaysia

Kebutuhan tenaga kerja asing (TKA) di Malaysia sekitar 1,8 juta.

Red: Friska Yolandha
Tenaga kerja Indonesia di Malaysia (ilustrasi). Kementerian Sumber Manusia (KSM) menyebut 1,3 juta tenaga kerja asing saat ini ada di Malaysia
Foto: Antara/Septianda Perdana
Tenaga kerja Indonesia di Malaysia (ilustrasi). Kementerian Sumber Manusia (KSM) menyebut 1,3 juta tenaga kerja asing saat ini ada di Malaysia

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Kementerian Sumber Manusia (KSM) menyebut 1,3 juta tenaga kerja asing saat ini ada di Malaysia dan bekerja di sektor-sektor yang diperbolehkan mempekerjakan mereka. Ini termasuk di sektor informal.

Kebutuhan tenaga kerja asing (TKA) di Malaysia sekitar 1,8 juta dan itu jumlah maksimum yang pernah dicapai, menurut keterangan tertulis KSM, yang diterima di Kuala Lumpur, Sabtu (1/10/2022).

Baca Juga

Per 26 September 2022, KSM telah menyetujui total 541.315 kuota tenaga kerja asing dan dari 436.613 kuota tersebut telah melakukan pembayaran distribusi. 

KSM mengatakan lebih dari 612.000 pekerja asing terdaftar dan lulus Pemeriksaan Keselamatan dan Kesehatan (PKK) di negara sumber. Sedangkan, sebanyak 228.321 tenaga kerja asing setara 37,3 persen telah disetujui Visa Dengan Rujukan (Visa With Reference/VDR) oleh Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) dan sedang menunggu waktu tiba di negeri jiran tersebut.

Dengan mempertimbangkan 1,3 juta tenaga kerja asing yang ada serta jumlah kuota yang disetujui sebanyak 531.315, KSM mengatakan jumlah itu hampir memenuhi kebutuhan industri untuk mempekerjakan tenaga kerja asing.

Kementerian juga telah melakukan diskusi dengan industri mengenai masalah masuknya tenaga kerja asing dan diinformasikan bahwa industri seperti sektor perkebunan yang telah diberikan persetujuan kuota tidak akan mendatangkan tenaga kerja asing sekaligus.

Rekrutmen itu akan dilaksanakan secara bertahap mengikuti kebutuhan dan rencana pemberi kerja. Pengusaha dapat membuat rencana tersebut karena mereka memiliki waktu hingga 18 bulan untuk mendatangkan pekerja asing setelah pembayaran retribusi diselesaikan.

Sementara itu, melalui akun Facebook Jabatan Imigresen Malaysia, Dirjen Imigrasi Malaysia Khairul Dzaimee menanggapi Surat Kepada Redaksi yang dikirimkan oleh Presiden Asosiasi Perdagangan dan Industri Nasional Tan Sri Soh Thian Lai dan dimuat di surat kabar The Star daring pada 30 September 2022 yang berjudul "Harapan mempercepat pemrosesan tenaga kerja asing", mengatakan semua persetujuan VDR kini dilakukan sepenuhnya secara daring atau dikenal dengan e-VDR, tidak ada proses manual yang terlibat dalam produksinya.

E-VDR yang tersedia di sistem MyImms memberikan persetujuan visa kepada majikan setelah kuota mereka untuk mendatangkan tenaga kerja asing disetujui oleh KSM.

Untuk 2022, JIM telah menerima 229.151 aplikasi untuk mendatangkan tenaga kerja asing melalui e-VDR. Dari 1 Januari hingga 30 September 2022, total 225.181 VDR telah disetujui, sisanya 3.970 aplikasi masih dalam proses persetujuan dan akan diselesaikan dalam waktu tujuh hari kerja.

Persetujuan VDR yang telah diberikan meliputi sektor-sektor antara lain asisten rumah tangga (ART) asing 4.635, konstruksi 12.740, jasa 45.405, manufaktur 120.941, perkebunan 32.171 dan pertanian 9.289.

Jumlah TKA baru yang masuk tahun 2022 hingga 30 September sebanyak 101.502 orang. Sedangkan total jumlah tenaga kerja asing di Malaysia kini mencapai 1.244.400 orang.

Ia mengatakan pengusaha sekarang dapat memperbarui Kartu Kunjungan kerja Sementara (PLKS) atau izin karyawan mereka melalui sistem e-PLKS. Selain itu, JIM juga mengimplementasikan proyek percontohan, sebuah inisiatif untuk pengeluaran PLKS yang disahkan secara digital melalui e-Pass yang memungkinkan pengusaha mencetak permit pekerja asing mereka sendiri.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement