REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa pihak kepolisian telah meningkatkan status dari penyelidikan tragedi Stadion Kanjuruhan menjadi penyidikan. Namun, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Nanti pada saatnya, setelah proses pemeriksaan, permintaan keterangan, dan pengumpulan barang-barang bukti, serta keterangan ahli dilakukan, kita akan tetapkan tersangka, dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” kata Dedi kepada wartawan di Mapolres Malang, Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (4/10/2022).
Dedi menerangkan, sebanyak 29 orang menjalani pemeriksaan guna melengkapi data dan fakta terkait tragedi Kanjuruhan. Jumlah ini terdiri atas 23 anggota Polri dan lainnya dari masyarakat, panpel dan pimpinan PT Liga Indonesia Baru (LIB).
Ia mengatakan, saat ini tim masih fokus melakukan investigasi terkait tragedi Kanjuruhan. Sesuai arahan Kapolri, tim juga harus segera mungkin mengambil langkah-langkah guna menetapkan tersangka.
"Tetapi tetap prinsip ketelitian, kehati-hatian dan pembuktian secara ilmiah harus jadi standar tim untuk bekerja," kata Dedi.
Sebelumnya, Polri juga telah mencopot sembilan personil kepolisian sebagai imbas tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang. Jumlah ini termasuk Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, komandan batalyon, komandan pleton, dan komando kompi Brimob Polda Jawa Timur (Jatim).
Dedi mengatakan, sejumlah personel yang dinonaktifkan dari jabatannya antara lain Komandan Batalyon (Danyon) AKBP Agus Waluyo, Komandan Kompi (Danki) AKP Hasdarman. Selanjutnya, Komandan Pleton (Danton) Aiptu Solihin, Aiptu M. Samsul, Aiptu Ari Dwiyanto. Danki AKP Untung, Danton AKP Danang, Danton AKP Nanang dan Danton Aiptu Budi.
Seperti diketahui, tragedi Kanjuruhan Malang telah menimbulkan duka yang mendalam bagi para Aremania. Seratusan Aremania dinyatakan meninggal akibat insiden tersebut. Selain itu, juga dilaporkan ada sejumlah Aremania mengalami luka berat, ringan dan sedang.