Kamis 06 Oct 2022 13:43 WIB

Polisi Tangkap Komplotan Begal Sadis di Kota Bandung 

Komplotan begal merupakan residivis yang sudah empat kali menjalani hukuman penjara.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Jajaran Polsek Bojongloa Kaler berhasil meringkus komplotan begal yang tak segan menganiaya korban di Kota Bandung, Kamis (6/10/2022).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Jajaran Polsek Bojongloa Kaler berhasil meringkus komplotan begal yang tak segan menganiaya korban di Kota Bandung, Kamis (6/10/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bojongloa Kaler meringkus komplotan begal sadis yang beraksi di wilayah Bojongloa Kaler, Kota Bandung, September silam. Pelaku berinisial DJ, ER, dan seorang lainnya B, yang masih buron, tak segan menganiaya korban hingga mengalami luka.

Kapolsek Bojongloa Kaler Kompol Aam Hadian mengatakan, para pelaku sempat beraksi di tiga lokasi, yaitu di Jalan Luna, Jalan Babakan Tarogong, dan di Jalan Luna kembali pada akhir Agustus dan awal September. Mereka tak segan menganiaya hingga membacok korban

"Pada tanggal 27 September tersangka DJ melakukan pencurian (handphone), membacok saudari Yaya Jubaedah. Setelah itu mereka kabur," ujarnya di Mapolsek Bojongloa Kaler, Kamis (6/10/2022).

Dia melanjutkan, para pelaku pada tanggal 7 September lalu melakukan aksi kejahatan kedua kali. Mereka mencuri sepeda motor milik korban Rizki di Jalan Babakan Tarogong dan sempat menodongkan senjata tajam berupa golok kepada korban.

"Tersangka tiga orang mencuri sepeda motor dengan menodongkan senjata tajam berupa golok. Karena takut dari pelaku, sehingga korban meninggalkan sepeda motor," katanya.

Mereka kemudian melakukan aksi pencurian kembali di Jalan Luna dengan cara menodongkan senjata tajam. Korban yang ketakutan meninggalkan sepeda motor miliknya dan langsung dicuri para pelaku.

Aam mengatakan, komplotan begal yang berhasil diamankan merupakan residivis yang sudah empat kali menjalani hukuman penjara. Mereka mayoritas menyasar pengendara sepeda motor.

"Pelaku juga merupakan residivis yang sudah empat kali (dipenjara), pemain curas (pencurian dengan kekerasan). Alhamdulillah, sudah tertangkap pada September yang lalu," katanya.

Mereka diketahui menjalankan aksinya di Kecamatan Bojongloa Kaler. "Untuk sementara masih di wilayah kita (beraksi), cuma mereka baru pulang dari lembaga pemasyarakatan, terus melakukan, mungkin motif ekonomi," katanya.

Aam mengatakan, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara maksimal sembilan hingga dua belas tahun. Ihwal kondisi korban yang mengalami luka bacokan, kata dia, saat ini menjalani rawat jalan.  

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement