Sebelumnya, Rizky tidak hadir untuk memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan yang akan melakukan pemeriksaan atas kasus dugaan KDRT terhadap istrinya Lesti pada Kamis (6/10/2022) lalu. Melalui kuasa hukumnya, Rizky meminta penundaan pemeriksaan menjadi tanggal 13 Oktober 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh artis bernama asli Muhammad Rizky alias Rizky Billar terhadap istrinya, Lestiani Andryani atau Lesti Kejora, ke tahap penyidikan. Rizky terancam dikenai Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun hingga 15 tahun penjara.