REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Polisi menetapkan 10 orang remaja yang merupakan pelajar sebagai tersangka dalam aksi tawuran yang terjadi di kawasan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Tawuran tersebut dilakukan antara dua kelompok pelajar dari sekolah yang berbeda.
"Kesepuluh tersangka, yakni dari Kelompok SMAN 9 Dolang inisial AR (15), NM (15), RA (14), RF (16), dan RG (16), lalu dari Kelompok SMP Paramarta yakni ZA (14), AN (15), RAP (16), KP (16), dan AF (15)," kata Kapolsek Ciputat Timur Kompol Yulianto di Tangsel, Rabu (12/10/2022).
Yulianto mengatakan, tawuran antara kedua kelompok itu terjadi di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel pada Sabtu (8/10/2022) sekira pukul 03.00 WIB. Para pelaku melancarkan aksi tawuran dengan menggunakan sejumlah senjata tajam.
"Kelompok SMP Paramarta dan kelompok SMAN 9 sudah janjian melalui media sosial untuk melakukan tawuran. Kelompok SMAN 9 berjumlah 15 orang dengan mengendarai sepeda motor, kelompok SMP Paramarta berjumlah delapan orang dari arah Ciputat, kedua belah pihak langsung melakukan tawuran di TKP," terangnya.
Aksi tawuran itu menyebabkan korban luka bacok, yakni seorang peserta tawuran, AN dari SMP Paramarta. Selain itu, seorang warga berinisial (58) yang tengah melintas TKP juga terkena luka bacok.
"Pada saat tawuran, korban AN terkena luka bacok di bagian kepala belakang, kemudian korban R yang tengah melintas di TKP untuk belanja sayur di Pasar Ciputat terkena sabetan senjata tajam dari kelompok SMP Paramarta," jelasnya.
Polisi melakukan penelusuran atas informasi tawuran tersebut dan melalukan penangkapan terhadap para pelaku. Penangkapan terhadap 10 pelaku dilakukan pada Senin (10/10) dan Selasa (11/10) di kawasan Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Tangsel.
"Barang bukti yang diamankan, satu bilah senjata tajam jenis samurai, satu buah lempengan besi menyerupai celurit, satu buah besi panjang menyerupai pedang, satu bilah senjata tajam celurit dengan gagang berwarna abu-abu dengan sarung kulit. Dan ada juga satu bilah senjata tajam jenis celurit dengan gagang kayu berwarna cokelat, serta dua bilah celurit," jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam. Juga Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.