REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polisi membekuk seorang pria berinisial HL (38 tahun) di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang terkait tindak pidana perlindungan konsumen. Pelaku terbukti melakukan aksi mengubah tanggal kadaluwarsa produk kopi saset.
"Tersangka HL menghapus dan melabeli kembali tanggal, bulan, tahun kadaluwarsa dari kopi saset. Kopi saset cap kadaluwarsa dihapus menggunakan tiner, setelah dihapus, dibersihkan, dan dicap kembali menggunakan tinta permanen. Kopi saset itu lalu diperdagangkan ke toko-toko sembako yang di sekitar wilayah Cikupa," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Rabu (12/10/2022).
Raden menjelaskan, terbongkarnya kasus tersebut berawal saat ada seorang warga yang merasa curiga dengan label kadaluwarsa di kemasan kopi saset merek Tora Cafe Volcano Chocomelt. Tampilannya terkesan tidak rapi seolah tidak dibuat oleh mesin. Kecurigaan itu pun disampaikan ke aparat kepolisian.
Pihak kepolisian kemudian melakukan pendalaman atas informasi itu. Dalam pemeriksaan, Raden menyebut, tampilan label kadaluwarsa di kemasan kopi saset merek Tora Cafe Volcano Chocomelt mirip dengan yang ada di merek kopi saset Tora Cafe Caramelove, keduanya diproduksi produsen yang sama.
"Atas temuan itu, petugas kami kemudian berkoordinasi dengan PT. Torabika Eka Semesta untuk memastikan keaslian produk dan keautentikan label kadaluwarsa apakah sesuai dengan kodifikasi perusahaan," tuturnya.
Setelah berkoordinasi dengan produsen, diketahui kedua merek kopi itu sudah tidak lagi diproduksi sejak 2020. Saat label kadaluwarsa dari kedua kemasan kopi itu ditunjukkan ke pihak produsen, diketahui label produksi tidak sesuai dengan label kadaluarsa kodifikasi perusahaan.
"Kemudian pihak perusahaan membuat laporan resmi ke Polsek Cikupa," terangnya.
Pihak kepolisian pun kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah terus melakukan pelacakan, petugas menemukan dan menangkap tersangka HL saat sedang mengedarkan kopi saset yang sudah diubah label kadaluwarsanya.
"Saat ditangkap, tersangka HL sedang membawa 5.000 saset yang sudah diganti tanggal kadaluwarsanya dari dua merek kopi itu," kata dia.
Pihak kepolisian juga menemukan puluhan dus kopi kemasan saset yang sudah kadaluwarsa di rumah tersangka HL. Barang-barang itu, lanjut Raden, didapatkan tersangka HL dari seseorang yang sudah diketahui identitasnya dan saat ini sedang dalam pengajaran.
"Tersangka HL mengaku sudah setahun menjalankan aksinya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tutupnya.