REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota mengungkap pembunuh pria yang jasadnya ditemukan di pinggir Tol Jagorawi pada Rabu (5/10) lalu. Pembunuh pria tanpa identitas tersebut merupakan seorang pemulung berinisial DL (28 tahun).
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan, mengungkapkan DL ditangkap Polresta Bogor pada Rabu (12/10) di Jalan Pajajaran, Kota Bogor. Adapun alasan pelaku membunuh korban akibat motif ketersinggungan.
“Antara korban dan pelaku seesama pemulung. Saat hari kejadian korban ada di tempat biasa di tempat tersangka. Kemudian tersangka menegur korban dan korban tidak terima sehingga ada ketersinggungan,” kata Ferdy kepada awak media, Kamis (13/10).
Ferdy mengatakan, pelaku melakukan kekerasan dengan senjata tajam kepada korban. Hingga mengakibatkan luka terbuka di kepala dan korban meninggal dunia.
Barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku merupakan barang bukti terakhir yang ditemukan polisi. Dimana, kata Ferdy, senjata tajam tersebut ditemukan telah dibuang di sebuah kali.
Sebelumnya, sambung Ferdy, polisi sempat mengalami kesulitan dalam mengungkap kasus ini. Lantaran dari beberapa belas saksi yang diperiksa, tidak ada yang mengenali identitas korban.
“Sampai hari ini kita masih belum mengetahui identitas siapa yang menjadi korban pembunuhan. Dari hasil penyelidikan didapat terakhir korban ada ngobrol dengan tersangka. Dari keterangan saksi dicari tersangka,” ungkapnya.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto, mengatakan korban dan pelaku tidak mengenal satu sama lain. Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi secara spontan pada Rabu (5/10) dini hari.
“Kejadian secara spontan pada dini hari. Tersangka datang ke tempat kejadian perkara (TKP), kemudian terjadi cekcok mulut karena rebutan tempat istirahat. Tersangka merasa tersinggung dan dilakukan pembacokan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan dokter di RSUD Ciawi, Dhoni mengatakan, bagian tengkorak korban pecah dan ada luka di pelipis sebelah kiri. Selain itu, telinga korban juga terbelah akibat sabetan senjata tajam.
“Korban saat itu memang sengaja ditutup dengan karung dan kardus untuk mengalihkan perhatian masyarakat yang melintas di situ,” kata Dhoni.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 338 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.