REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Sejumlah pesepeda mengalami luka-luka akibat tertabrak mobil di kawasan Jembatan Baruyungan PIK 2, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kota Tangerang, Banten, Ahad (16/10/2022) pagi. Kecelakaan itu diduga diakibatkan sopir mobil mengalami kantuk dan saat ini tengah diperiksa di Mapolres Metro Tangerang Kota.
Kanit Laka Satlantas Polres Metro Tangerang Kota AKP Badruzzaman mengatakan, kendaraan mobil yang menabrak para pesepeda yakni kendaraan Mazda 2 jenis sedan bernomor polisi B-1522-PZS yang dikemudi oleh TJ. Sebelum kejadian tersebut, rombongan sepeda tengah melintas di Jembatan Baruyungan tiba-tiba dihantam oleh kendaraan tersebut.
“Kendaraan Mazda 2 dikemudikan TJ datang dari arah Jakarta Utara menuju ke arah PIK 2 Tangerang, Banten melintas di Jalan Laksamana Yos Sudarso berjalan di lajur kiri, sesampainya di atas Jembatan Baruyungan PIK 2 Jakarta-Banten, hilang kendali ke kiri masuk ke jalur sepeda dan menabrak pengendara sepeda gowes yang sedang bersepeda di lajurnya mengarah ke PIK 2, maka terjadilah kecelakaan lalu lintas yang berakibat enam orang pengendara sepeda gowes mengalami luka,” kata Badruzzaman saat dihubungi, Ahad (16/10/2022).
Dia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh, jumlah pesepeda yang tertabrak sebenarnya berjumlah hingga 10 orang, namun yang terluka enam orang. Menurut penuturannya, dominan dari para korban mengalami luka ringan.
“Awalnya pesepeda ada delapan hingga 10 orang, sopir mobil diduga mengantuk habis kerja malam di PIK. Mengantuk, menanjak, lalu oleng dan menabrak para korban. Korban dibawa ke RS Budha Tzu Chi. Kami cek TKP (tempat kejadian perkara) kami dapati enam yang dirawat, lalu yang satu dipulangkan jadi tinggal lima, kategorinya luka ringan, hanya satu orang mengalami luka di bahu belakang dan bahu kiri patah,” jelasnya.
Badruzzaman menyebut, saat ini sopir kendaraan Mazda 2 sudah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota. Pihaknya masih melakukan pendalaman, diantaranya terkait adanya dugaan sopir dalam kondisi mabuk.
“Sopir TJ diamankan di Polres. Rumor dugaan mabuk kita lakukan tes urin, hasilnya belum keluar,” kata dia. Terduga pelaku bisa terjerat Pasal 310 ayat 1 dan 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.