Kamis 13 Feb 2025 06:52 WIB

Alasan Anggota DPRD Baru Laporkan Pj Gubernur Banten dan Mantan Bupati Tangerang ke KPK

Musa melaporkan Al Muktabar dan Ahmed Zaki Iskandar terkait alih fungsi pesisir.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Andri Saubani
Politisi PPP Musa Weliansyah.
Foto: Youtube
Politisi PPP Musa Weliansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota DPRD Provinsi Banten Musa Weliansyah yang melaporkan mantan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar dan mantan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar ke KPK mengungkapkan alasan mengapa baru membuat laporan pada Senin (10/2/2025) lalu. Ia beralasan, baru menemukan bukti-bukti dua pekan belakangan.

“(Kenapa baru lapor) saya jujur baru dua minggu mendapatkan data ini ya belum 1 bulan,” kata Musa ketika dihubungi Republika, Rabu (12/2/2025).

Baca Juga

Pihaknya menceritakan untuk mencari data tersebut perlu klarifikasi ke dinas-dinas terkait. Pasalnya, data tersebut menurutnya tak ada di arsip pemerintah Provinsi Banten.

“Kemudian karena memang data ini, arsip ini tidak ada di pemerintah Provinsi Banten gitu. Sehingga saya berusaha melakukan klarifikasi ke instansi terkait baik itu Dinas Lingkungan Hidup yang memang mitra kerja kami di Komisi II maupun Dinas Kelautan dan Perikanan serta pihak-pihak lain yang ada kaitannya,” katanya.

Setelah itu, begitu mendapatkan data pihaknya pun mengaku sempat wawancara dengan KPK terkait kasus tersebut sebelum melapor secara resmi. Pasalnya, ia mengatakan KPK tak ingin kasus tersebut tumpang tindih.

“Alhamdulillah saya mendapatkan beberapa dokumen kemudian saya kaji dan pelajari setelah itu saya konsultasikan dengan pihak KPK sebelum saya membuat laporan resmi kami telah melakukan wawancara terlebih dahulu via telepon dokumen apa yang dimiliki terus apa hubungannya dengan yang di Kejagung dan yang di Mabes Polri mungkin mereka bertujuan supaya ini tidak tumpang tindih,” katanya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement