Senin 17 Oct 2022 01:15 WIB

Polda Papua Barat Tangkap Satu DPO Maybrat

Yan Waris bertugas mengawasi di luar pos saat pelaku lain melakukan pembantaian.

Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI--Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat menangkap Yan Waris Sewa. Tan Waris merupakan sosok yang masuk daftar pencarian orang (DPO) pelaku penyerangan Pos Koramil Kisor Maybrat.

Kasus penyerangan itu sendiri menewaskan empat anggota TNI pada 2 September 2021 lalu. Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi membenarkan penangkapan satu DPO atas nama Yan Waris Sewa pada Jumat (14/10/2022) di wilayah Kabupaten Maybrat.

Baca Juga

"Penangkapan Yan Waris Sewa oleh tim gabungan dipimpin langsung Dansat Brimob Polda Papua Barat Kombes Pol Pria Premos," ujar dia, dalam siaran pers di Manokwari, Ahad (16/10/2022).

Adam mengatakan bahwa saat penyerangan di Pos Koramil Kisor, Yan Waris Sewa diketahui berada pada posisi berdiri memegang senjata tajam. Ia bertugas mengawasi di luar pos saat pelaku lainnya melakukan aksi pembantaian empat personel TNI.

"Dengan tertangkapnya Yan Waris Sewa, maka jumlah DPO yang sudah ditangkap sebanyak 11 orang dari total 21 DPO kasus penyerangan Pos Koramil Kisor Maybrat. Terhadap yang bersangkutan dikenakan Pasal 340 KUHP subsider 338 Jo 55 dan 56 KUHP," ujarnya.

Selain menangkap satu DPO, paparnya, tim gabungan mengamankan seorang pria berinisial JA karena melakukan penyerangan terhadap petugas di lokasi penangkapan. "Tim gabungan mengamankan JA karena menyerang petugas dengan menggunakan sebilah parang. Saat ini JA sudah ditahan di sel Polres Maybrat untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Adam Erwindi.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement