Ahad 16 Oct 2022 19:30 WIB

Soal PMA Kekerasan Seksual, Kualitas Guru Juga Perlu Perhatian

PMA ini baik dan perlu tapi harus disiapkan infrastruktur.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Soal PMA Kekerasan Seksual, Kualitas Guru Juga Perlu Perhatian. Foto:   Pengamat Pendidikan UIN Syarif Hidayatullah, Jejen Musfah
Foto: Dok Republika
Soal PMA Kekerasan Seksual, Kualitas Guru Juga Perlu Perhatian. Foto: Pengamat Pendidikan UIN Syarif Hidayatullah, Jejen Musfah

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengamat Pendidikan Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jejen Musfah mengatakan, terkait Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan, yang perlu menjadi perhatian juga yakni kualitas guru di lingkungan sekolah.

"PMA ini baik dan perlu tapi harus disiapkan infrastruktur atau sumber daya yang siap dalam pelaksanaannya. Juga bagaimana sistem evaluasi proses pendidikan di sekolah. Misal, bagaimana memastikan kualitas guru, sistem monitoring, dan evaluasi kinerja guru. Maka satuan pendidikan dapat mencegah kekerasan seksual," kata Jejen pada Jumat (14/10/2022).

Baca Juga

Menurut Jejen, penting bagi pemerintah untuk dapat memberikan perhatian dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan sekolah. Salah satunya yakni dengan tenaga pendidik yang berkualitas.

"Aturan yang bagus tidak akan efektif jika gurunya dan sistemnya buruk. Bagaimana pemerintah memastikan bahwa setiap satuan pendidikan berkualitas dari guru, fasilitas, dan sistemnya," ujar Jejen.

Sebelumnya Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. PMA No 73 tahun 2022 ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan mulai diundangkan sehari setelahnya.

"Ya inti masalahnya di sini, bahwa pemerintah dan yayasan harus memastikan punya sistem rekrutmen guru yang baik sehingga mendapatkan guru-guru yg terbaik," kata Jejen.

Adapun PMA ini mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Satuan Pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

PMA ini terdiri atas tujuh Bab, yaitu ketentuan umum bentuk kekerasan seksual, pencegahan, penanganan, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi, sanksi, dan ketentuan penutup. Total terdapat 20 pasal.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement