Senin 17 Oct 2022 11:41 WIB

Kekerasan Seksual di Magelang tak Terungkap dalam Dakwaan Pembunuhan Brigadir J

Dalam dakwaan disebutkan Brigadir J nekat masuk ke kamar pribadi Putri Candrawathi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Friska Yolandha
Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta ?obstruction of justice? atau menghalangi proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022).
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta ?obstruction of justice? atau menghalangi proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dakwaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J) tak ada mengungkapkan peristiwa kekerasan seksual, ataupun pemerkosaan Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah (Jateng). Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menebalkan peristiwa tak jelas tentang keributan antara Brigadir J Vs terdakwa Kuat Maruf (KM), yang juga tak terang diceritakan apa pangkal soalnya.

Dalam dakwaan memang ada disebutkan peristiwa Brigadir J yang dikatakan nekat masuk ke kamar pribadi terdakwa Putri Candrawathi. Dan dikatakan, Brigadir J yang melakukan perbuatan kurang ajar. Tetapi, dakwaan tak menjelaskan tentang apa yang disebut sebagai perbuatan kurang ajar itu. Pun di dalam dakwaan, tak disebutkan perbuatan kurang ajar itu apakah terkait dengan pelecehan seksual, kekerasan seksual, ataupun pemerkosaan.

Baca Juga

Versi dalam dakwaan diceritakan peristiwa Magelang berawal pada Kamis 7 Juli 2022. Pada sore terjadi suatu peristiwa di rumah terdakwa Ferdy Sambo di Perum Cempaka Residence Blok C III Jalan Cempaka Keluarhan Banyu Rojo, Mertoyudan, Magelang. “Terjadi keributan antara Brigadir J, dengan terdakwa Kuat Maruf,” begitu di dalam dakwaan. Dakwaan pembunuhan Brigadir J dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

JPU menghadirkan lima terdakwa pembunuhan Brigadir J. Yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM. JPU mendakwa kelimanya menggunakan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Ancaman dalam dakwaan tersebut hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau selamanya 20 tahun penjara.

Setelah ribut-ribut yang tak jelas antara KM dan Brigadir J itu, dakwaan menceritakan pada Kamis (7/7) pukul 19.30 WIB, Putri Candrawathi menelefon terdakwa RE, dan RR. Keduanya saat itu sedang berada di Masjid Alun-alun Kota Magelang. “Terdakwa Putri Candrawathi memerintahkan keduanga (RE, dan RR) untuk segera pulang ke rumah Magelang,” begitu di dalam dakwaan. Tiba di rumah Magelang, RE, dan RR disebutkan mendengarkan adanya keributan antara Brigadir J, dan KM. 

“Namun baik terdakwa RE, dan RR, tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di rumah,” begitu dikatakan dakwaan.

RE, dan RR lalu menemui Putri Candrawathi yang saat itu berada di dalam kamar pribadi di lantai-2. Putri Candrawathi pada saat itu dikatakan sedang kelonan sendirian di atas kasus menggunakan selimut. RR menanyakan kepada Putri Candrawathi. “Ada apa Bu…?,” tanya RR. Putri Candrawathi menjawab dengan kembali bertanya tentang keberadaan Brigadir J. “Di mana Joshua…?,” begitu tanya Putri Candrawathi kepada RR. Putri Candrawathi lalu memerintahkan kepada RR untuk memanggil Brigadir J. 

RR melaksanakan perintah tersebut. Akan tetapi menurut dakwaan, RR tak langsung menemui Brigadir J yang sedang berada di lantai bawah. Disebutkan dalam dakwaan, RR turun ke lantai-1. RR lalu mengambil pistol HS H23301, dan senjata laras panjang jenis Steyr Aug Kaliber 223 milik Brigadir J yang tersimpan di kamar istirahat ajudan di lantai-1. “RR lalu mengamankan kedua senjata tersebut ke lantai dua di kamar Tribrata Putra Sambo, anak dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sambo,” begitu kata dakwaan.

Selanjutnya dikatakan dalam dakwaan, RR kembali turun ke lantai-1, dan keluar rumah menghampiri Brigadir J. RR menanyakan tentang ada persoalan apa di rumah Magelang. “Ada apaan Yos (J),” begitu tanya RR kepada Brigadir J. Brigadir J disebutkan dalam dakwaan menjawab tak mengerti. 

“Enggak tahu Bang… Kenapa si Kuat (KM) marah-marah sama saya,” begitu kata Brigadir J kepada RR. Lalu RR mengajak Brigadir J naik ke lantai dua menemui Putri Candrawathi. Namun disebutkan dalam dakwaan, ajakan RR itu, sempat ditolak oleh Brigadir J.

Akan tetapi, dakwaan melanjutkan, RR meyakinkan Brigadir J untuk naik menemui Putri Candrawathi. Lalu RR mempertemukan Brigadir J dengan Putri Candrawathi di dalam kamar. 

“RR meninggalkan Brigadir J bersama Putri Candrawathi yang sudah dalam posisi duduk di atas kasur, dan bersandar dengan bantal. Sementara Brigadir J duduk di bawah di lantai,” begitu dalam dakwaan.

Setelah itu RR dikatakan keluar kamar, dan membiarkan Brigadir J dan Putri Candrawathi berdua di dalam kamar. “Keduanya berada di dalam kamar pribadi terdakwa Putri Candrawathi selama 15 menit lamanya,” begitu dikatakan dakwaan.

Lepas itu, dikatakan dalam dakwaan, Brigadir J keluar dari kamar Putri Candrawathi. Setelah itu, terdakwa KM mendatangi Putri Candrawathi. KM menyampaikan desakan kepada Putri Candrawathi untuk melaporkan ke Ferdy Sambo yang pada saat itu, sudah berada di Jakarta. “Terdakwa Kuat Maruf mendesak terdakwa Putri Candrawathi untuk melapor kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan perkataan, ‘Ibu harus lapor Bapak. Biar di rumah ini, tidak ada duri dalam rumah tangga Ibu,” begitu kata KM kepada Putri Candrawathi.

Akan tetapi, di dalam dakwaan, juga tak disebutkan maksud dari perkataan KM kepada Putri Candrawathi itu. Di dalam dakwaan terang dikatakan, bahwa terdakwa KM, pun sebetulnya tak mengetahui ada permasalahan apa sebenarnya. 

“Meskipun pada saat itu, terdakwa Kuat Maruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya,” begitu dikatakan dalam dakwaan. Kemudian isi dakwaan berlanjut ke dini hari, pada Jumat 8 Juli 2022,.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement