REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSEL – Pengadilan Eropa kemarin memutuskan bahwa majikan yang melarang pakaian keagamaan tidak bersalah atas diskriminasi selama mereka menerapkan larangan tersebut kepada semua pekerja.
Putusan itu kemungkinan akan mengirimkan gelombang kejut di antara komunitas Muslim di seluruh Uni Eropa yang tinggal di negara-negara, seperti Prancis, Jerman, dan Belgia yang terikat oleh pengadilan.
“Aturan internal dari suatu usaha yang melarang pemakaian tanda-tanda agama, filosofis atau spiritual yang terlihat tidak merupakan diskriminasi langsung jika diterapkan pada semua pekerja dengan cara yang umum dan tidak dibedakan," kata Pengadilan Eropa, dilansir dari 5Pillars, Senin (17/10/2022).
Putusan itu menyusul perselisihan yang telah berlangsung sejak 2018 antara “LF,” seorang Muslimah Belgia yang mengenakan jilbab, dan SCRL, sebuah perusahaan yang mengelola perumahan sosial.
Saat melamar magang di perusahaan, LF mengindikasikan bahwa dia tidak akan melepas jilbabnya sesuai dengan “kebijakan netralitas” perusahaan. Dia kemudian tidak dipertimbangkan untuk magang.
Beberapa pekan kemudian, LF memperbarui permintaannya untuk magang di SCRL, menawarkan untuk memakai jenis penutup kepala lainnya. Permintaan itu ditolak dengan alasan bahwa tidak ada jenis penutup kepala yang diizinkan di lokasi SCRL, baik itu topi atau jilbab.
Selanjutnya, LF melaporkan kasus diskriminasi ke badan publik independen untuk memerangi diskriminasi di Belgia, sebelum membawa tindakan ke Pengadilan Buruh Brussels.
Dia berargumen bahwa dia didiskriminasi atas dasar keyakinan agama dan menuduh SCRL telah melanggar ketentuan Undang-Undang Anti-Diskriminasi Umum Belgia.
Putusan kemarin lebih lanjut menyatakan bahwa pengadilan mengamati bahwa ketentuan dari suatu perjanjian kerja yang melarang pekerja untuk menunjukkan, melalui kata-kata, melalui pakaian, atau dengan cara lain, keyakinan agama atau filosofis mereka, apapun keyakinan itu, tidak berkaitan dengan pekerja yang bermaksud untuk menjalankan kebebasan beragama dan hati nurani mereka melalui pemakaian yang terlihat dari tanda atau item pakaian dengan konotasi agama, diskriminasi langsung 'atas (alasan) agama atau kepercayaan' untuk tujuan UE hukum, asalkan ketentuan itu diterapkan secara umum dan tidak dibedakan.
“Memang, karena setiap orang mungkin memiliki agama atau kepercayaan agama, filosofis atau spiritual, aturan seperti itu, asalkan itu diterapkan secara umum dan tidak membedakan, tidak menetapkan perbedaan perlakuan berdasarkan kriteria yang terkait erat dengan agama atau kepercayaan itu.” menurut pengadilan.
Sumber: 5pillarsuk