Selasa 18 Oct 2022 13:57 WIB

Pengacara Bharada E: Dakwaan Jaksa Sudah Tepat

Pengacara tegaskan kliennya tak punya niat jahat tembak korban Brigadir J.

Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/10/2022). Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/10/2022). Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bhadara Richard Eliezer Pudihang Lumiu melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ia menyatakan surat dakwaan sudah cermat dan tepat.

"Pendapat kami terkait dakwaan yang disampaikan tim JPU ada beberapa catatan, tetapi dakwaannya kami melihat sudah cermat dan tepat. Kami akan sampaikan di pembuktian dan kami tidak ajukan eksepsi," kata Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Baca Juga

Eliezer didakwa primer Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidanadan subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.

Untuk sidang pembuktian, sesuai asas peradilan cepat dan efisien, Ronny meminta majelis hakim menghadirkan saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di persidangan.

"Sesuai asas peradilan cepat, mohon kiranya majelis hakim untuk menghadirkan saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Sesuai asas peradilan cepat, waktunya kami mohon waktu tiga hari," kata Ronny.

Sementara itu, dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso menanyakan kepada JPU terkait kesiapan untuk menghadirkan 12 saksi dalam sidang pemeriksaan saksi yang diagendakan pada Selasa (25/10/2022) mendatang.

Hakim meminta JPU memastikan saksi-saksi yang bisa dihadirkan langsung di persidangan atau mengikuti sidang dari ruang sidang yang ada di Jambi. Hakim juga memerintahkan JPUberkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jambi guna memfasilitasi para saksi untuk mengikuti sidang melalui platform Zoom meeting.

"Selasa depan, sidangkami minta 12 saksi tolong disampaikan apakah mereka bisa hadir. Mengingat waktu dan jarak, jadi bisa Zoom. Apakah mereka bisa hadir di sini atau diperiksa di Jambi, silakan berkoordinasi dengan Kejari Jambi,"kata Wahyu.

Hakim tidak memaksakan saksi yang berada di Jambi untuk hadir di PN Jakarta Selatan mengingat situasi protokol Covid-19.

Namun, JPU menyatakan akan memberikan kabar kepada majelis hakim siapa saja dari 12 saksi tersebut yang bisa dihadirkan di PN Jakarta Selatan pada sidang berikutnya. Informasi tersebut diperlukan bagi majelis hakim untuk melayangkan surat pemanggilan.

Ditemui usai persidangan, Ronny Talapessy menyebutkan mereka memiliki beberapa catatan terkait surat dakwaan yang dibacakan JPU dan mengakui kliennya menembak Brigadir Nofroansyah Yosua Hutabarat. "Namun itu dilakukan atas perintah. Klien saya tidak punya mens rea (niat jahat), dan tak punya kuasa melawan perintah atasannya,"kata Ronny.

Usai sidang pembacaan surat dakwaan, Eliezer untuk pertama kalinya berbicara ke publik. Diamenyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir Yosuadan menyesali perbuatannya. Eliezer mengaku tidak kuasa menolak perintah atasannya.

Baca juga : Bharada E Menyesal: Saya tak Punya Kemampuan Tolak Perintah Jenderal

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement