Selasa 18 Oct 2022 14:10 WIB

Di Depan Mufti se-Dunia, Kiai Marsudi Beberkan Fatwa MUI Selaras Sustainable Development

Waketum MUI KH Marsudi Syuhud perkenalkan fatwa MUI di Konferensi Internasional Kairo

Waketum MUI KH Marsudi Syuhud perkenalkan fatwa MUI di  Konferensi Internasional ke-7 tentang Fatwa Sustainable  Development, yang digelar di Kairo Mesir, Senin (17/10/2022)
Foto: Dok Istimewa
Waketum MUI KH Marsudi Syuhud perkenalkan fatwa MUI di Konferensi Internasional ke-7 tentang Fatwa Sustainable Development, yang digelar di Kairo Mesir, Senin (17/10/2022)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Wakil Ketua Umum MUI KH Marsudi Syuhud hadir dalam Konferensi Internasional ke-7 tentang Fatwa Sustainable Development Goals oleh General Secretariat for Fatwa Authorities Worldwide yang diketuai Mufti Agung Republik Arab Mesir, Syekh Syauqy Ibrahim Alaam. 

Dalam kegiatan yang berlangsung di Hotel Almasa Kairo, Senin (18/10/2022) tersebut, Kiai Marsudi tampil sebagai pembicara kunci, di hadapan mufti- mufti se dunia.   

Baca Juga

Dalam pidatonya,  Kiai Marsudi menyampaikan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan ribuan fatwa yang di antaranya adalah fatwa yang berkaitan dengan Sustainable Development.

Dia menyebutkan, fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh MUI antara lain fatwa tentang aqidah sebanyak 19 fatwa, fatwa yang berkaitan dengan ibadah lebih dari 50 fatwa, fatwa tentang hukum- hukum sosial kemasyarakatan dan peradaban 50 fatwa, fatwa di bidang produk makanan, farmasi, kosmetik, ilmu pengetahuan dan technologi lebih dari 50 ribu fatwa. “Fatwa-fatwa tersebut di atas di keluarkan oleh Komisi Fatwa MUI," katanya, dalam keterangannya kepada MUIDigital, Selasa (18/10/2022). 

Dia menjelaskan,  adapun Dewan Syariah Majlis Ulama Indnesia (DSN MUI) lembaga di bawah MUI yang menangani fatwa-fatwa berkaitan ekonomi syariah, seperti fatwa tentang transaksi di perbankan syariah, asuransi, dan produk-produk finance lainnya yang sekarang sudah mencapai 150 fatwa.  

Kiai Marsudi menyampaikan bahwa fatwa-fatwa di atas adalah termasuk di dalamnya fatwa-fatwa Sustainable Development yang mencakup tujuh belas item tujuan pembangunan berkelanjutan. 

"Fatwa-fatwa tersebut sedang diterjemahkan ke bahasa Arab dan Inggris yang Kemudian diharapkan  antarmufti se dunia dapat mengakses fatwa-fatwa yang dibutuhkan dari negara lain yang sudah mempunyai fatwa tersebut," ujar dia.   

Dalam sesi yang diikuti Kiai Marsudi Syuhud ada beberapa mufti yang juga menyampaikan pikiran pikiran dan pendapatnya seperti, Sekjen Majma Fiqhi of the Muslim World League Dr Abdul Rahman bin Abdullah bin Hamad Al Zaid, Mufti Nigeria Syekh Ibrahim Salih Al-Husseini, Mufti Checnya  Syekh Salah Mejiyev, dan Kepala Ifta and Grievances Authority in Mauritania Syekh  Aslimu walad Sayyid Al-Mustallaf

Hadir pula Mufti Uzbekistan, Syekh Nur al-Din Khaliq Nadouf, Kepala  Justice of Palestine and Advisor to the President for Religious Affairs and Islamic Relations Dr Mahmoud Sidqi Al-Habbash, Mufti Lebanon Syekh Abdel Latif Derian, dan Mufti Kerajaan Hasyimiyah Yordania Syekh Abdul Karim Al-Khasawneh. 

Selain itu, hadir Mufti Singapura Professor Dr Nazer Al-Din Muhammad, Presiden Japan Muslim Association Mr Toshio Endo, dan Sekjen  General of the Abu Dhabi Peace Forum, Dr Khalifa Al Dhaheri.    

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement