Kamis 20 Oct 2022 05:19 WIB

Kapolda: Aduan Menyangkut Profesi Dokter tak Serta-merta Dipidana

Tindakan kepolisian menyangkut dokter menunggu pemeriksaan MKEK dan MKDK.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengatakan perkara aduan dari masyarakat yang menyangkut profesi dokter tidak akan serta-merta ada tindakan kepolisian. Upaya kepolisian tentang kasus yang menyangkut dengan profesi dokter harus menunggu tindak lanjut dari pemeriksaan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran (MKDK).

"Kalau ada aduan yang berkaitan dengan aduan tentang profesi dokter, harus terlebih dahulu melihat dahulu keputusan dari MKEK dan MKDK," kata Kapolda saat penandatanganan kerja sama antara jajaran kepolisian di wilayah Jawa Tengah dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Tengah di Semarang, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga

"Apakah diputuskan masuk pelanggaran perdata, administrasi, atau pidana? Maka, baru ditindaklanjuti," katanya.

Selain itu, lanjut dia, berdasarkan atas asas necesitas juga terdapat kontrak yang ditandatangani antara pasien dan dokter. Upaya-upaya ini, kata dia, merupakan bagian dari kepastian kepada dokter untuk tidak ragu dalam berinteraksi dengan pasien sesuai dengan profesinya.

Ketua IDI Jawa Tengah Joko Handojo menyambut baik penandatanganan kerja sama secara serentak oleh pengurus di tingkat kabupaten/kota bersama seluruh polres. Ia mengharapkan IDI akan memperoleh pendampingan dari kepolisian dalam melaksanakan tugas kedokterannya.

"Kami sering dikatakan melakukan malapraktik, padahal profesi ini berhubungan dengan risiko komplikasi," katanya.

Oleh karena itu, menurut dia, IDI bersama Polda Jawa Tengah bisa berdampingan dan bersinergi, terutama dalam menghadapi masalah kesehatan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement