Jumat 21 Oct 2022 09:46 WIB

Polda Metro Buka 11 Satpas SIM di Jadetabek

Layanan SIM ini dilayani pukul 08.00-14.00 WIB.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Jakarta Depok Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Jumat (21/10/2022).
Foto: ANTARA/Adiwinata Solihin
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Jakarta Depok Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Jumat (21/10/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Jakarta Depok Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Jumat (21/10/2022). Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro menjelaskan layanan SIM ini dilayani pukul 08.00-14.00 WIB.

Berikut lokasi layanan SIM.

Baca Juga

  • Satpas Polda Metro Jaya: Jalan Daan Mogot Km 11 Jakarta Barat
  • Satpas Jakarta Pusat: Jalan Landasan Pacu Ruas A5 Nomor 1, Kemayoran 
  • Satpas Jakarta Utara: Jalan Gorontalo Nomor 80, Tanjung Priok 
  • Satpas Jakarta Barat: Jalan Daan Mogot Km 11 Cengkareng 
  • Satpas Jakarta Selatan: Jalan Wijaya II Nomor 42, Kebayoran Baru 
  • Satpas Jakarta Timur: Jalan DI Panjaitan Nomor 55, Kebon Nanas 
  • Satpas Tangerang Kota: Jalan Daan Mogot No 52, Sukasari 
  • Satpas Tangerang Selatan: Jalan Taman Makam Seribu Cilenggang, Serpong 
  • Satpas Depok: Jalan Margonda Raya Nomor 15 
  • Satpas Bekasi: Jalan Pramuka Nomor 79
  • Satpas Bekasi Kabupaten: Jalan Jababeka 8 Nomor 1 Wangun Harja Cikarang Utara

Dokumen yang diperlukan dalam layanan ini, yakni pemohon diwajibkan membawa KTP dan SIM beserta fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Gerai SIM ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diharuskan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement