Sabtu 22 Oct 2022 05:59 WIB

Tingkatkan Manfaat Zakat, Kemendagri Dorong Mustahik Lebih Berdaya

Dana zakat harus dikelola dengan baik

Pembekalan dan Literasi Pengelolaan Zakat bagi Pengurus UPZ dan Para Muzaki di Lingkungan Kemendagri, di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kemendagri, Jumat (21/10/2022).
Foto: Dok Republika
Pembekalan dan Literasi Pengelolaan Zakat bagi Pengurus UPZ dan Para Muzaki di Lingkungan Kemendagri, di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kemendagri, Jumat (21/10/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong para mustahik atau penerima zakat lebih berdaya. Upaya ini sejalan dengan cita-cita Kemendagri yang hendak mengubah para mustahik menjadi muzaki atau pemberi zakat.

Penjelasan itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro saat memberi arahan pada acara Pembekalan & Literasi Pengelolaan Zakat bagi Pengurus UPZ dan Para Muzaki di Lingkungan Kemendagri, di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kemendagri, Jumat (21/10/2022). Kegiatan tersebut mengusung tema "Mengantarkan Mustahik Menjadi Muzaki".

Baca Juga

Suhajar menegaskan, Unit Pengelola Zakat (UPZ) di masing-masing komponen Kemendagri perlu mendata kegiatan usaha yang perlu didukung agar mustahik lebih berdaya. Langkah ini dilakukan agar dana zakat yang diterima mustahik dapat terkelola dengan baik. 

Dirinya tak mempersoalan apabila jumlah bantuan usaha itu lebih besar ketimbang nominal zakat yang biasanya disalurkan. Pasalnya, langkah ini nantinya dapat meningkatkan jumlah zakat yang diterima Kemendagri karena mustahik akan berubah menjadi muzaki. 

“Tidak apa-apa, jadi begitu dia dibantu Rp 25 juta, setahun kita bantu berapa tahun depan kan bisa menambah jumlah zakat kita, daripada kita harus membagi rata 300 ribu per orang setelah itu akhirnya habis untuk makan hari itu,” jelas Suhajar.

Tak hanya di bidang usaha, pemanfaatan zakat juga bakal diarahkan dalam bidang pendidikan dan kesehatan. Adapun zakat yang berhasil dihimpun oleh Kemendagri nantinya bakal diserahkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang sebagian diserahkan kepada mustahik di Kemendagri.

Selain itu, Suhajar meminta komponen Kemendagri agar memetakan para mustahik. Upaya ini perlu dilakukan agar zakat yang disalurkan diterima oleh orang berhak. “Tiap komponen petugas-petugasnya nanti wajib memetakan orang miskin di komponen itu siapa,” terang Suhajar.

Sementara itu, Ketua Baznas Noor Achmad menyampaikan rasa terima kasihnya atas upaya Kemendagri dalam mengumpulkan zakat. Menurutnya, langkah itu dapat menjadi contoh bagi kementerian maupun lembaga lainnya. Dirinya berharap, ikhtiar tersebut mengantarkan jajaran Kemendagri menjadi lebih sejahtera.

“Kita harapkan nanti ada skema-skema yang bisa kita kerja samakan bersama,” ujarnya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement