REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Utusan DPD untuk MPR yang terpilih menggantikan Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad, Tamsil menjelaskan, tidak punya persoalan dengan Fadel. Bahkan Tamsil mengaku maju dalam pemilihan karena diminta Fadel Muhammad.
Hingga kini Tamsil belum dilantik menjadi Wakil Ketua MPR, karena Fadel masih melakukan gugatan atas pencopotan dirinya.
Dalam perjalanan kepemimpinan Fadel, kata Tamsil, ada ketidakpuasan mayoritas anggota DPD terhadap utusan DPD yang menjadi pimpinan MPR, Fadel Muhammad. Ada 104 anggota yang mengumpulkan tanda tangan.
Tamsil mengaku sebenarnya dekat dengan Fadel Muhammad, sehingga ia memediasi persoalan tersebut. Ia berharap Fadel memperbaiki komunikasi dengan anggota MPR.
“Saya gagal memediasi, dan mungkin Pak Fadel sebelumnya menyepelekan masalah ini,” jelas Tamsil. Sampai akhirnya mandat terhadap Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR utusan DPD RI dicabut.
Setelah ada pencabutan mandat, menurut Tamsil, ia sempat bertanya ke Fadel Muhammad apakah akan maju kembali dalam pemilihan lagi. Misalnya dengan meminta maaf kepada anggota, sehingga bisa mendapatkan simpati lagi.
Ternyata Fadel Muhammad tidak bersedia maju, dan malah meminta Tamsil Linrung yang maju. “Betul Pak Fadel minta saya maju, yang dijawab Pak Fadel: Iya Pak Tamsil saja yang maju, dari pada yang lain yang terpilih, saya lebih senang Pak Tamsil yang terpilih,” kata Tamsil menjelaskan komunikasinya dengan Fadel Muhammad.
Sehingga Tamsil akhirnya memutuskan maju sebagai calon wakil ketua MPR utusan DPD. Dari pemilihan yang diikuti calon lain, seperti Yorrys Raweyai, Abdullah Puteh, Bustami Zainudin, akhirnya Tamsil Linrung yang memperoleh dukungan mayoritas, dan ditetapkan sebagai calon terpilih.
Namun Fadel Muhammad masih ada ketidakpuasan dengan pencopotannya sebagai Wakil Ketua MPR dan mengajukan gugatan hukum. Bahkan melapor ke Bareskrim Polri. Pihak yang dilaporkan lebih pada Ketua DPD karena dianggap yang merekayasa ini semua. "Tapi nanti akan kita buktikan, karena semua mengadu ke Dewan Kehormatan DPD,” ungkap mantan politikus PKS ini.
Jadi gugatan Fadel, lanjut dia, lebih pada proses pencopotannya, bukan karena Tamsil yang terpilih.
Bagi Tamsil, MPR masih merupakan lembaga yang menarik karena meski kewenangannya sudah banyak dipangkas. Namun saat ini ada keinginan untuk memperluas kembali kewenangan MPR. “Bahkan ada yang memperjuangkan untuk kembali ke UUD 1945 yang murni dengan adendum. Adendum tersebut misalnya masa jabatan dua periode dipertahankan, DPD dipilih, pengembalian pasal 33 ayat 3,” kata mantan anggota DPR dari Fraksi PKS ini.
Berikut video wawancara dengan Tamsil Linrung: