REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut akhirnya memiliki Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, yang telah disahkan pada Jumat (21/10/2022), sehari sebelum Hari Santri Nasional. Lahirnya Perda Pesantren itu disebut sebagai kado bagi para santri di Kabupaten Garut.
Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, mengatakan, jumlah pesantren di Kabupaten Garut mencapai lebih dari 1.500 unit. Keberadaan pesantren juga dinilai sudah sangat melekat dengan masyarakat di Kabupaten Garut.
"Ketika ada Undang-Undang tentang Pesantren, Kabupaten Garut ingin memberdayakan dan memajukan pesantren," kata dia usai melakukan upacara peringatan Hari Santri Nasional, d Alun-Alun Garut, Sabtu (22/10/2022).
Lahirnya Perda Pesantren di Kabupaten Garut merupakan inisiatif dari DPRD. Dengan adanya Perda Pesantren, dukungan kepada pondok pesantren akan semakin masif, sehingga pesantren bisa lebih maju dan menghasilkan sumber daya manusia terbaik untuk bangsa. Selain itu, dia juga berharap, dengan adanya Perda Pesantren dapat memberikan penguatan visi Kabupaten Garut, khususnya dalam poin bertaqwa.
Kepala Kantor Kemenag Garut, Cece Hidayat, menuturkan, bahwa semangat masyarakat Garut untuk nyantri di pesantren ataupun di lembaga pendidikan keagamaan sangat luar biasa. Berdasarkan data Badan Pusat Statis (BPS) Tahun 2022, ada sekitar 4.314 lembaga pesantren, diniyah takmiliyah, dan lembaga alquran di Kabupaten Garut, dengan 20.861 ustaz/kiai serta 147 ribu lebih santri.
"Potensi ini sebagai ladang amal kita untuk tegaknya dinul Islam, karena anak-anak kita adalah aset bangsa dan penerima estafet kepemimpinan di masa yang akan datang," kata dia.
Cece mengungkap peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2022 mengusung tema "Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan", menunjukkan, bahwa santri harus mampu berkiprah di berbagai bidang. Sedangkan menjaga martabat kemanusiaan dapat diartikan dalam bentuk melahirkan santri yang mampu menjaga dan memberikan harmonisasi hidup rukun dan damai.
Dia juga menjelaskan jika lahirnya Perda ini bukan untuk mengintervensi independensi pesantren. Namun, perda justru memberikan perlindungan terhadap lembaga pesantren yang memiliki tiga fungsi sekaligus yaitu lembaga pendidikan, lembaga dakwah islamiyah, dan lembaga penguatas masyarakat.
"Negara hadir memberikan rekognisi, afirmasi, fasilitasi kepada pesantren, dengan tetap menjaga kekhasan dan kemandiriannya, bahkan lebih jauhnya lulusan pesantren ke depan memiliki hak yang sama dengan lulusan dari lembaga-lembaga formal yang ada," kata dia.