REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon menangkap empat orang pelaku pencurian sepeda motor. Tiga orang di antaranya merupakan residivis kasus yang sama. "Kami tangkap empat orang, yaitu inisial P (54 tahun), R (30), S (36), dan F (37)," kata Kepala Satreskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton di Kota Cirebon, Jawa Barat, Selasa (25/10/2022).
Anton mengatakan, keempat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu ditangkap di beberapa tempat berbeda pada kurun 15 hingga 25 Oktober 2022. Mereka kini sudah ditahan di Mapolresta Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka ditangkap setelah Polresta Cirebon menerima laporan dari masyarakat yang kehilangan sepeda motornya.
Dari tiga residivis yang ditangkap, yakni P, R, dan S, menurut Anton, tersangka P baru keluar dari tahanan sekitar sepekan lalu. Kemudian, P mengulangi aksinya mencuri sepeda motor yang sedang terparkir di halaman rumah warga di Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.
Tersangka R juga mencuri sepeda motor yang terparkir di depan rumah korban di wilayah Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon. R ketika beraksi merusak kunci motor menggunakan kunci letter T.
Selanjutnya, tersangka berinisial S mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Arjawinangun. Saat itu, sambung dia, tersangka S mendorong sepeda motor yang dicurinya dari tempat kejadian sampai ke rumahnya. "Tersangka mendorong motor korban kurang lebih satu jam hingga menempuh jarak sejauh lima kilometer," tutur Anton.
Sedangkan satu tersangka lainnya, yaitu F, mencuri motor milik seorang pelajar saat baru pulang sekolah di wilayah Kecamatan Lemahabang. Saat itu, tersangka tiba-tiba membonceng sepeda motor yang dikendarai korban ketika kondisi jalanan padat. "Setelah jalanan sepi tersangka langsung mengambil motor pelajar itu dengan disertai ancaman," kata Anton.
Atas perbuatannya, tersangka P, R, dan S dijerat pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan F dijerat pasal 53 jo pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.