REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus penipuan pinjaman online (pinjol) kerap membuat masyarakat resah. Seperti unggahan di media sosial merujuk pada seseorang yang mendapat pesan telefon selular soal pinjol cair uang puluhan juta rupiah.
Dalam pesan yang diterima dikatakan, pinjaman online telah disetujui dan meminta penerima pesan melakukan klik sebuah tautan. Padahal dirinya tak pernah mengajukan pinjaman di pinjol.
Koordinator Tata Kelola Sertifikasi Elektronik, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Martha Simbolon, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan, transaksi e-commerce (transaksi daring) di Indonesia terindikasi masih rawan dimanfaatkan oleh fraudster (penipu).
Untuk itu diperlukan suatu mekanisme yang menyentuh aspek pengguna dan sistem yang dapat menjamin keamanan bertransaksi elektronik. Martha menegaskan, penggunaan sebuah sistem identitas elektronik (digital) yang menjadi pengenal resmi dan comply dengan hukum yang berlaku di Tanah Air dalam transaksi daring sudah menjadi kebutuhan mendesak saat ini.
“Digital certificate dan digital signature yang diperlukan sektor perbankan, layanan pemerintahan, atau pihak swasta lainnya bisa disediakan oleh pihak ketiga yang terpercaya dan mampu menjamin keamanan data transaksi digital yang melibatkan multi pihak,” ujar Martha dalam rilisnya, Selasa (25/10/2022).
Salah satu platform identitas digital Privy, menyediakan layanan sertifikat dan tandatangan digital yang aman dan terpecaya, khususnya untuk berhubungan dengan perusahaan peer-to-peer landing (P2P Lending) atau pinjol maupun untuk urusan perbankan, perpajakan dan dokumen di Tanah Air.
Platform ini diterima oleh hukum sebagai tanda tangan digital yang terikat pada individu yang terverifikasi. Privy dapat mengurangi risiko maladministrasi dan penipuan karena menggunakan Know Your Customer elektronic (e-KYC) dengan mencocokan identitas pengguna yang ada di database Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Sementara itu pada awal Oktober 2022, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyebutkan, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menindak 105 pinjaman online (pinjol) ilegal dan 18 entitas investasi ilegal pada bulan September 2022.