Kamis 27 Oct 2022 05:58 WIB

Penahanan Lanjutan terhadap Nikita Mirzani Tergantung Hakim

Berkas Nikita sudah P21 artinya telah terpenuhi syarat formil dan syarat materil.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Nikita Mirzani
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Nikita Mirzani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengungkapkan, ada dua kemungkinan status penahanan Nikita Mirzani yang terjerat kasus pencemaran nama baik. Keputusan menahan Nikita tetap tergantung sikap Majelis Hakim usai perkara dilimpahkan jaksa ke pengadilan.

Berkas perkara Nikita sudah P21 artinya telah terpenuhi syarat formil dan syarat materil. Dalam 20 hari ke depan, perkara Nikita paling lambat akan dilimpahkan ke pengadilan. Sejak pelimpahan tersebut, maka kewenangan status penahanan beralih pada majelis hakim.

"Jadi bisa saja NM dilanjutkan penahanannya dan bisa juga tidak ditahan, karena hukum acara pidana mengatur syarat dan ketentuan untuk dua kemungkinan tersebut," kata Azmi dalam keterangannya pada Rabu (26/10/2022). 

Baca juga : Kejari Serang Tahan Nikita Mirzani karena Khawatir Hilangkan Barang Bukti

Karena nantinya, majelis hakim setelah mereka menerima pelimpahan berkas perkara dan dakwaan, akan buat pendapat dan menentukan sikap apa perlu atau tidak nya dilakukan penahanan, ini domain mutlak majelis hakim yang harus dipatuhi.

Majelis hakim bakal menilai secara profesional dan mempertimbangkan segala hal atau keadaan subyektifnya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, termasuk adanya hak terdakwa mengajukan hak penangguhan penahanan dalam Pasal 31 KUHAP. 

Terbuka kemungkinan bagi Nikita untuk tidak ditahan oleh Majelis Hakim. Pertimbangannya jika menurut majelis hakim Nikita tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan atau dianggap terdakwa kooperatif ketika akan diperiksa di Pengadilan Negeri. 

Namun Majelis hakim juga dapat melanjutkan penahanan seperti yang dilakukan JPU terhadap Nikita. Misalnya dengan pertimbangan memudahkan proses pemeriksaan di persidangan. 

Baca juga : Nikita Mirzani Akhirnya Ditahan dalam Kasus Pelanggaran UU ITE

"Semua kembali kepada pertimbangan yang bijaksana dan hakim memperhatikan keadaan selama dari proses penyidikan dan pelimpahan," ujar Azmi. 

Azmi menyebut majelis hakim baru akan menentukan sikap setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan dakwaan kasus Nikita Mirzani.

"Apa perlu atau tidaknya dilakukan penahanan, ini domain mutlak majelis hakim yang harus dipatuhi," tegas Azmi. 

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota telah menyerahkan kasus pelanggaran UU ITE dengan tersangka Nikita ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Selanjutnya, Kejari Serang menahan Nikita di Rutan Serang sejak Selasa (25/10/2022). 

Baca juga : Sebelum Ditahan, Nikita Mirzani Enggan Turun dari Mobil

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement