REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberi sanksi petugas terduga pemukul kaca spion mobil di Jalan Widya Chandra, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022). Oknum petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan itu telah ditarik dari lapangan sehingga saat ini posisinya diubah sebagai staf dalam waktu tertentu, sembari evaluasi kinerja.
"Artinya ini sudah selesai, tetapi kami tetap memberikan sanksi kepada yang bersangkutan karena tidak melakukan tindakan mengedepankan prinsip humanis persuasif dalam melaksanakan tugas di lapangan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (28/10/2022).
Menurut dia, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan mediasi secepatnya antara sang pelanggar lalu lintas dengan petugas hingga menemukan titik damai. Syafrin menceritakan, kejadian tersebut terjadi pada Selasa (25/10/2022) siang pukul 14.00 WIB bertepatan saat Tim Lintas Jaya berpatroli pelanggaran parkir liar.
Kemudian, saat berada di Jalan Widya Chandra, Mampang Prapatan ditemukan lima kendaraan parkir liar, namun empat pengemudinya di dalam sehingga ketika petugas datang mereka langsung pergi. Namun ada sebuah mobil yang ditinggal pengemudinya yang kemudian dicari oleh petugas, namun tidak ditemukan, sehingga pihaknya melakukan penderekan.
"Pengemudinya datang dan langsung masuk ke mobil. Petugas kita sudah menegur, dia malah menghidupkan mesin untuk lari," kata dia.
Syafrin menjelaskan, saat itu petugas kepolisian yang turut berjaga di belakang hampir tertabrak karena mobil itu mundur. Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan itu pun langsung emosi dengan memukul kaca spion mobil dan langsung direkam oleh sang pengendara.
Kemudian, video yang dibagikan pengendara mobil itu menjadi viral dan salah satunya dibagikan oleh akun Instagram @merekamjakarta pada Kamis (27/10/2022). Hingga kini, pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih berkoordinasi dengan pihak Polres Metro Jakarta Selatan untuk tindakan lebih lanjut.