Sabtu 29 Oct 2022 01:07 WIB

Peneliti Apresiasi Perintah Jokowi Gratiskan Biaya Kasus Gagal Ginjal

Pemerintah dinilai perlu meningkatkan respons dari sisi mitigasi.

Red: Bayu Hermawan
Kasus gagal ginjal akut (GGA) terus meningkat, masyarakat diminta untuk meningkatkan kewaspadaan sejak dini. Ilustrasi.
Foto: Republika
Kasus gagal ginjal akut (GGA) terus meningkat, masyarakat diminta untuk meningkatkan kewaspadaan sejak dini. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti keamanan dan ketahanan kesehatan global Griffith University Australia, Dicky Budiman, mengapresiasi perintah Presiden RI Joko Widodo untuk menggratiskan biaya pengobatan bagi pasien gagal ginjal akut pada anak.

"Termasuk penggratisan biaya. Ini perintah yang sangat kita apresiasi dari Presiden Jokowi. Artinya di level menteri dan kepala daerah bisa dalam bentuk status KLB (kejadian luar biasa) untuk melegalkan kebijakan penggratisan biaya pada semua yang terdampak," kata Dicky dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (28/10/2022).

Baca Juga

Dicky mengatakan bahwa Pemerintah telah dengan sigap merespons pengobatan terkait dengan kasus gagal ginjal akut akibat mengonsumsi obat-obatan yang mengandung bahan pelarut di atas ambang batas atau berbahaya. Kendati demikian, menurut Dicky, Pemerintah perlu meningkatkan respons dari sisi mitigasi.

"Kalau bicara terkait dengan kuratif, respons untuk treatment, Pemerintah relatif lebih responsif, lebih sigap, termasuk dalam konteks (pengadaan) Fomepizole. Kita apresiasi itu," kata Dicky.