REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Perseroan Terbatas Pelayaran Nasional Indonesia (PT Pelni) Cabang Baubau, Sulawesi Tenggara, mengimbau calon penumpang yang akan bepergian agar tidak membawa barang-barang terlarang. Seperti senjata tajam dan minuman keras di atas kapal.
"Demi keamanan dan kenyamanan bersama saat berlayar di atas kapal, tidak usah membawa senjata tajam dan minuman keras maupun minuman tradisional. Sehingga ketertiban di atas kapal ketika penumpang berangkat tidak ada pengaruh-pengaruh minuman beralkohol," kata Kepala PT Pelni Cabang Baubau Juni Samsudin Sitorus di Baubau, Sabtu (29/10/2022).
Sebelumnya, ditemukan minuman keras tradisional cap tikus dari Bitung Sulut sekitar 600 botol di atas KM Sinabung. Kronologi kejadian berdasarkan berita acara pihak KM Sinabung, minuman keras jenis arak itu ditemukan petugas saat pemeriksaan tiket dan over bagasi menjelang keberangkatan dari Pelabuhan Bitung pada hari Senin (24/10).
Minuman itu disimpan dalam koper dan dus berisi botol air mineral kemasan 1,5 liter di Dek IV KM Sinabung. "Jadi, berdasarkan temuan kemarin itu di atas kapal Sinabung dari pelabuhan Bitung, kami bersama stakeholder terkait di Pelabuhan Murhum Baubau dan berdasarkan informasi dari nakhoda menemukan berupa minuman keras tradisional cap tikus di dalam kopor-kopor dan berupa dus-dus," ujarnya.
Dari kejadian itu, menurut JS Sitorus, mungkin ada di beberapa pelabuhan yang terlalu longgar. Sehingga fungsi kontrol atau fungsi pengawasan di pelabuhan itu menjadi berkurang.
"Kami pun di Pelabuhan Murhum Baubau terus berkoordinasi dengan KSOP, KP3, TNI AL, dan security pelabuhan yang sangat membantu pada saat embarkasi dan debarkasi," ujarnya.