Ahad 30 Oct 2022 22:56 WIB

In Picture: Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat

Irwandi telah menjalani 2/3 dari hukuman penjara tujuh tahun dalam kasus korupsi..

Rep: Ampelsa/ Red: Yogi Ardhi

Mantan Gubernur Aceh yang juga Ketua DPP Partai Nanggroe Aceh, Irwandi Yusuf (tengah) disambut keluarga dan kader partai setibanya di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Sabtu (30/10/2022). Irwandi Yusuf dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Permasyaratan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat, setelah menjalani 2/3 dari hukuman penjara tujuh tahun dalam kasus korupsi. (FOTO : ANTARA/Ampelsa)

Mantan Gubernur Aceh yang juga Ketua DPP Partai Nanggroe Aceh, Irwandi Yusuf (tengah) disambut keluarga dan kader partai setibanya di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Sabtu (30/10/2022). Irwandi Yusuf dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Permasyaratan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat, setelah menjalani 2/3 dari hukuman penjara tujuh tahun dalam kasus korupsi. (FOTO : ANTARA/Ampelsa)

Mantan Gubernur Aceh yang juga Ketua DPP Partai Nanggroe Aceh, Irwandi Yusuf (tengah) disambut keluarga dan kader partai setibanya di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Sabtu (30/10/2022). Irwandi Yusuf dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Permasyaratan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat, setelah menjalani 2/3 dari hukuman penjara tujuh tahun dalam kasus korupsi. (FOTO : ANTARA/Ampelsa)

Mantan Gubernur Aceh yang juga Ketua DPP Partai Nanggroe Aceh, Irwandi Yusuf (kanan) dipeusijuk atau tepung tawar oleh tokoh adat setibanya di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Sabtu (30/10/2022). Irwandi Yusuf dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Permasyaratan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat, setelah menjalani 2/3 dari hukuman penjara tujuh tahun dalam kasus korupsi. (FOTO : ANTARA/AMPELSA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, ACEH BESAR -- Mantan Gubernur Aceh yang juga Ketua DPP Partai Nanggroe Aceh, Irwandi Yusuf (tengah) disambut keluarga dan kader partai setibanya di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Sabtu (30/10/2022). Irwandi Yusuf dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Permasyaratan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat, setelah menjalani 2/3 dari hukuman penjara tujuh tahun dalam kasus korupsi.

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement