Selasa 01 Nov 2022 15:36 WIB

Haris Azhar dan Fatia tak Akan Cabut Hasil Penelitian yang Diperkarakan Luhut

Haris meminta Luhut sampaikan data atau riset tandingan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) didampingi kuasa hukum tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/2022). Haris Azhar menjalani pemeriksaan perdana pascaditetapkan sebagai tersangka bersama Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang diunggah melalui akun Youtube Haris pada 20 Agustus 2021.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) didampingi kuasa hukum tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/2022). Haris Azhar menjalani pemeriksaan perdana pascaditetapkan sebagai tersangka bersama Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang diunggah melalui akun Youtube Haris pada 20 Agustus 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menegaskan tidak akan mencabut hasil penelitian yang sudah di publikasikan ke media dan menyinggung Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Mereka mengeklaim, penelitian itu sudah sesuai dengan metodologi yang benar dan diambil dari data publik yang sah dan diakui.

"Sumber riset tersebut satu dari perusahaan sendiri, kedua dari Kemenkumham dan juga data-data yang kita peroleh dari lapangan. Jadi kenapa harus dicabut. Karena itu justru yang menjadi basis atas laporan kita," tegas Fatia kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (1/11/2022).

Baca Juga

Hal senada juga disampaikan oleh Haris Azhar. Menurutnya apa yang disampaikan sudah dengan hasil penelitian dengan metodologi yang benar. Bahkan keduanya siap jika harus dipidanakan akibat penelitian tersebut. Hal itu disampaikan Haris dan Fatia saat memenuhi panggilan penyidik atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut.

"Tidak ada yang bermasalah dari riset, penerbitan dan publikasi. Jadi kalau sekarang dipidanakan segala macam, ditersangkakan, menurut saya memang ini bagian dari upaya membungkam masyarakat," ujar Haris Azhar.

Seharusnya, lanjut Haris Azhar, jika tidak terima atas hasil riset yang dilakukan pihak yang merasa tidak setuju dapat membuat data tandingan. Sayangnya hingga saat ini data tersebut tidak diberikan. Kemudian juga dengan memberikan jawaban atau klarifikasi atau bahkan riset tandingan. Namun kenyataannya tidak ada bantahan.

"Tidak pernah ada klarifikasi dari orang atau perusahaan-perusahaan yang disebutkan dalam hasil riset itu sendiri. Nah, itu adalah kelaziman yang terjadi di dalam dunia akademik maupun di dunia bisnis," tutur Haris.

Dalam kesempatan itu, Haris mengaku diperiksa kurang dari satu jam soal keterangan tambahan dan juga soal barang bukti. Menurutnya, ada empat pertanyaan yang substansial. Hanya saja, dia tidak membeberkan apa saja empat pertanyaan penyidik Polda Metro Jaya tersebut.

"Kalau yang ditanyakan ke saya yang penting sih cuma empat yang substansi,” ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement