REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menantang penyidik Polda Metro Jaya untuk segera menyelesaikan kasus pencemaran nama baik yang menjerat mereka. Tantangan itu disampaikan karena keduanya tidak ingin kasusnya digantung.
"Kalau saya sama Fatia sejauh ini kami berdua dan juga dengan banyak teman-teman kami, enggak mau digantungkan," ujar Haris saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Direktur Lokataru Haris Azhar itu juga menekankan kepada untuk segera merampungkan berkas perkara kasus pencemaran nama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Bahkan jika memang enggan melanjutkan penyidik harus berani menghentikan kasusnya tersebut.
"Kalau emang mau dihentikan, hentikan. Kalau mau penjara, penjarain kami silakan. Tetapi kami akan tetap dengan posisi kami," tegasnya.
Namun demikian, Haris juga menegaskan bahwa apa yang pernah disampaikan dan disuarakannya bersama Fatia adalah bagian dari kerja advokasi di bidang hak asasi manusia (HAM). Karena itu, pihaknya sangat siap jika kasus yang berbulan-bulan itu dapat disidangkan. Dengan harapan pihaknya bisa membuktikan kebenaran di meja hijau.
"Kami ingin memastikan bahwa kami sudah siap menggunakan kesempatan itu sebaik-baiknya untuk mendetailkan semua informasi. Baik dari sisi soal isi laporan, maupun dari sisi kebebasan berekspresinya," jelas Haris.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya kembali memanggil Haris Azhar dan Fatia untuk diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik atas Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Rencananya kedua tersangka akan dimintai keterangan tambahan pada Selasa (1/11/2022).
"Saya sudah cek, bahwa betul hari ini ada pemeriksaan tambahan terhadap yang bersangkutan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
Penyidik Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut pada 19 Maret 2022 lalu. Keduanya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka hari ini, Selasa (1/11/2022). Hampir tujuh bulan sejak pertama kali keduanya diperiksa sebagai tersangka.
Kasus yang menjerat Haris Azhar dan Fatia ini berawal dari adanya laporan Luhut di Polda Metro Jaya pada 22 September 2021. Laporan teregister dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021. Dalam laporan itu, Luhut mempersoalkan rekaman video wawancara Fatia Maulida yang diunggah di kanal Youtube milik Haris Azhar dengan judul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".
Dalam konten tersebut, Haris Azhar dan Fatia membahas tentang bisnis para pejabat, dan purnawirawan TNI, di balik di Papua. Lalu, berdasarkan konten itu, Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada September 2021 lalu. Keduang sempat akan dilakukan mediasi dengan pelapor, tapi urung terjadi. Sampai keduanya ditetapkan sebagai tersangka.