REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar sindikat produsen dan pengedar uang palsu dan mengamankan barang bukti berupa lembaran uang kertas palsu sebanyak 808, 6 juta. Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Toni Harmanto mengungkapkan, dalam kasus ini pihaknya menangkap 11 orang tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengaku telah beroperasi sekitar satu bulan, yakni mulai Maret hingga April 2022. Dalam satu bulan tersebut, para tersangka mampu mencetak uang palsu dengan nilai Rp 2 miliar. Para tersangka pun mengaku sudah mengedarkan uang palsu sebanyak Rp 1,2 miliar.
"Sisahnya sebanyak Rp 800 juta telah diamankan polisi sebagai barang bukti. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti mesin cetak beserta perangkatnya, yang digunakan pelaku untuk mencetak Upal," ujarnya, Jumat (4/11/2022).
Toni menjelaskan, pengungkapan dimulai pada 14 Oktober 2022, ketika pihaknya menerima laporan dari pihak Bank BRI terkait temuan uang palsu yang jumlahnya kurang lebih 4 juta. Polisi pun langsung mengambil tindakan untuk menangkap para tersangka yang memakan waktu sekitar 17 hari, tepatnya hingga 1 November 2022.